Angkutan Batu Bara Tidak Indahkan Surat Edaran Gubernur, GMBI Distrik Way Kanan  Layangkan Surat Pengaduan Ke Polda Lampung

- Jurnalis

Senin, 27 Mei 2024 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan (SB) – Lembaga Swadaya Masyarakat, Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Way Kanan, dan Wilter Lampung melayangkan surat ke Polda Lampung, Senin(27/05/2024).

Dalam menyikapi maraknya mobil angkutan batu bara yang melintas di jalur lintas sumatera yang bertonase berlebihan dari Maxsimum (over load) dan beroperasi melintas pada pagi sampai sore hari, maka dari pada itu LSM Gmbi Distrik Way kanan Wilter Lampung melayangkan surat ke Polda Lampung, agar kiranya pihak Aparat Penegak Hukum provinsi lampung dapat menyikapi keluhan masyarakat

Sementara itu, dalam penyampaiannya, Ketua  LSM GMBI Distrik Way Kanan Daldiri menjelaskan kepada awak media Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan:

1. Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020, Tentang Perubahan atas Undang
2. Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
3. Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
5. Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara
6. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas
7. Sebagaimana telah diubah Undang -Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan bermotor di Jalan.
9. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021, Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
10. Peraturan Presiden RI Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha dibidang Pertambangan Mineral dan Batubara
11. Keputusan Menteri (KEPMEN) Energi dan Sumberdaya Mineral
12. Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Pencabutan atas beberapa
13. Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara,
14. Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor : 045.2/0208/V.13/2022 Tentang Tatacara Pengangkutan Barang dan Batubara di Provinsi Lampung

Baca Juga :  Arinal Dorong Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah

“Maka dengan ini kami Lembaga swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM) GMBI DPW Propinsi Lampung melaporkan hasil temuan kami di Jalan Lintas Tengah Sumatera dan dibeberapa titik Lokasi Tambang Emas yang ada di wilayah Bukit Jambi, Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan,” Ucap Daldiri.
(Tim)

Berita Terkait

DPRD Pesawaran Usulkan Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil PSU 2025
Anggota MPR-RI Mukhlis Basri Lakukan Sosialisasi Empat Pilar Bersama Mahasiswa
Khidmat dan Haru, Ormas/LSM Pesawaran Tasyakuran Kemenangan Nanda-Anton di Markas FMPB
Ketua KWRI Pesawaran: 1 Muharram Momentum Hijrah Menuju Kebangkitan Bersama
AI Jadi Solusi! Pemkab Pesawaran Percepat Produksi Press Release dengan Pelatihan Bersama IPB
MK Pastikan Nanda-Anton Menang PSU Pesawaran, Gugatan Supriyanto-Suriyansah Gagal
BRI Kanca Liwa Serahkan CSR Pembangunan Gapura dan Tenda UMKM di Pasar Way Batu Kabupaten Pesisir Barat
Puskesmas Tegineneng Melalui Posyandu ILP Berkomitmen Mensukseskan Program Cek Kesehatan Gratis
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 18:32 WIB

DPRD Pesawaran Usulkan Pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil PSU 2025

Senin, 30 Juni 2025 - 18:18 WIB

Anggota MPR-RI Mukhlis Basri Lakukan Sosialisasi Empat Pilar Bersama Mahasiswa

Minggu, 29 Juni 2025 - 17:00 WIB

Khidmat dan Haru, Ormas/LSM Pesawaran Tasyakuran Kemenangan Nanda-Anton di Markas FMPB

Jumat, 27 Juni 2025 - 00:52 WIB

Ketua KWRI Pesawaran: 1 Muharram Momentum Hijrah Menuju Kebangkitan Bersama

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:30 WIB

AI Jadi Solusi! Pemkab Pesawaran Percepat Produksi Press Release dengan Pelatihan Bersama IPB

Berita Terbaru