Arinal Dinilai Gagal Tuntaskan Persoalan DBH

- Jurnalis

Senin, 13 Mei 2024 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG – Pernyataan Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto, soal Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2023 yang belum dibayarkan pada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar Rp1,08 Triliun mendapatkan kritikan dari publik.

Salah satunya datang dari Advokat Peradi Bandarlampung, Hengki Irawan. Menurut pernyataan itu tidak etis karena cenderung mencari-cari kesalahan pemerintahan sebelumnya.

Untuk diketahui sebelumnya sebagaimana dilansir dari media online, Fahrizal Darminto menyatakan bahwa hutang itu merupakan dampak dari hutang yang sudah terjadi sejak 2015. Karenanya Fahrizal mengakui sulit melakukan pelunasan sekaligus, karena jika dilakukan, maka keuangan Pemprov Lampung akan lumpuh.

Dia menyebut, justru lima tahun pemerintahan gubernur Arinal-Chusnunia. Hutang DBH bertambah sebesar Rp.250 miliar dari pemerintahan sebelumnya.

“Kalau setiap pemerintahan di Lampung terus menyalahkan pemerintahan sebelumnya, bakal hancur provinsi ini. Harusnya pemerintahan saat ini bisa menyelesaikan permasalahan masa lalu. Bukan malah menjadi beban pemerintahan yang akan datang,” kata Hengki Irawan, Senin, (13/5/2024).

Berdasarkan data yang berhasil di himpun, Disaat awal-awal Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung dijabat Ridho Ficardo-Bachtiar Basri, keduanya dibebani hutang DBH pemerintah sebelumnya sekitar Rp600 miliar. Saat itu nilai APBD Lampung masih berkisar Rp4 Triliun.

Lalu saat awal-awal Gubernur Lampung dijabat Arinal Djunaidi, utang DBH yang belum terbayar berkisar angka Rp750 miliar. Namun demikian Arinal diwarisi nilai APBD Lampung yang meningkat berkisar diangka Rp7 Triliun.

Dengan demikian, utang DBH Rp750 miliar masih bisa di toleransi. Apalagi APBD Lampung saat itu meningkat menjadi Rp7 triliun. Sementara dengan utang DBH diawal Ridho-Bachtiar memimpin mencapai Rp600an miliar. Padahal APBD-nya hanya sekitar Rp4 triliun.

“Yang jadi pertanyaan, harusnya dengan nilai APBD Lampung sebesar Rp7 Triliun, apalagi saat ini sudah mencapai Rp8,3 Triliun, utang DBH yang Rp750 miliar itu bisa terbayar. Tapi ini malah kebalikannya meningkat menjadi Rp1,08 Triliun. Atau jika dikalkulasi ada kenaikan lebih dari 250 miliar dari pemerintahan Ridho-Bachtiar,” ujar Hengki.

Diapun meminta APH untuk merespon temuan BPK RI ini. Selain utang DBH, Hengki juga mendesak aparat penegak hukum mengusut adanya utang belanja Pemprov Lampung sebesar Rp362 miliar.

“Karena sudah jelas, menurut BPK ini bisa terjadi lantaran Pemprov Lampung dinilai tak menganggarkan PAD secara rasional dan melakukan belanja tak sesuai skala prioritas, sehingga pelaksanaannya tak didukung ketersediaan dana yang cukup,” ujarnya.

Menurut Hengki Irawan angka utang DBH sebesar Rp1,08 triliun ditambah utang belanja Pemprov Lampung sebesar Rp362 miliar adalah angka yang luar biasa.

“Untuk itu, aparat penegak hukum baik itu Polda Lampung atau Kejati Lampung, harus berani mengusut permasalahan ini. Jika memang ada indikasi terjadi tindak pidana korupsi, segera tetapkan tersangka agar dapat dimintakan pertanggungjawaban, dan kerugian negara dapat terselamatkan,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Bupati Tulang Bawang Terima Hibah 12.000 Al-Qur’an, Hadirkan Cahaya Qurani Hingga Pelosok Kampung ‎
Warga Bakung Udik Datangi kantor Pemprov Lampung Tolak Klaim Lahan Oleh TNI AU
Lukmansyah Pimpin Rapat Pleno Tetapkan Jadwal Penjaringan Balon Ketua PWI Tuba ‎
Warga Bakung Udik Geram dan protes Dengan pematokan lahan yang terjadi di wilayahnya
Bupati Qudrotul Ikhwan Lepas 224 CJH Di Islamic Center Menggala ‎
M. Aris Pratama Hanan Resmi Nahkodai DPD II Partai Golkar Tulang bawang
Abdul Mu’ti Silaturahmi Ke Tulang Bawang Sekaligus Resmikan Gedung UMJ  ‎
SLB Negeri Tulang Bawang Barat Cetak Prestasi dan Terus Berbenah Tingkatkan Layanan Pendidikan

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:12 WIB

Bupati Tulang Bawang Terima Hibah 12.000 Al-Qur’an, Hadirkan Cahaya Qurani Hingga Pelosok Kampung ‎

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:39 WIB

Warga Bakung Udik Datangi kantor Pemprov Lampung Tolak Klaim Lahan Oleh TNI AU

Rabu, 6 Mei 2026 - 23:21 WIB

Lukmansyah Pimpin Rapat Pleno Tetapkan Jadwal Penjaringan Balon Ketua PWI Tuba ‎

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:22 WIB

Warga Bakung Udik Geram dan protes Dengan pematokan lahan yang terjadi di wilayahnya

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:01 WIB

Bupati Qudrotul Ikhwan Lepas 224 CJH Di Islamic Center Menggala ‎

Berita Terbaru