Soal Tegal Mas, Penegak Hukum Diuji

- Jurnalis

Rabu, 5 Februari 2020 - 03:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG(SB) – Menyoal perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap seperti Pulau Tegal Mas, ketika sulit dieksekusi di sinilah peran para pemangku kebijakan mendorong agar tegaknya hukum dengan baik.

“Dengan begitu rasa keadilan bisa dirasakan oleh masyarakat yang berkepentingan, bukan malah seolah tidak tahu, diam dan cenderung abai, sehingga diduga ada main mata antara pengusaha dan penguasa,” kata Pembina Advokat Bela Rakyat (ABR), Hermawan saat ditanya wartawan, Selasa (5/3/2020).

Karena itu, ABR berharap agar masalah ini bisa segera terselesaikan, supaya masyarakat tetap percaya akan penegakan hukum di negara hukum. “Diperlukan ikut campur langsung pemangku kebijakan dalam hal ini gubernur, Polda dan lainnya,” tukas Hermawan.

Sebelumnya, Robinson Pakpahan bersama rekan-rekannya yang mengurus perkara inkracht yang dimenangkan Babay Chalimi, Selasa (4/2/2020) mengaku ironis, pejabat daerah dan aparat hukum yang ada di Provinsi Lampung menutup mata dari berbagai pelanggaran hukum yang sudah dilakukan oleh pengelola Pulau Tegal Mas di Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Pulau Pandan, Kabupaten Pesawaran.

“Jangankan menegakkan aturan hukum yang ada dan berlaku serta telah dilanggar, untuk mendukung upaya penegakan hukum yang sudah dilakukan oleh KLH, KKP dan ATR/BPN serta KPK yang tahun lalu telah menyegel dua dermaga yang berada di Pantai Ringgung dan Pantai Pulau Tegal sajapun pejabat dan aparat hukum di Lampung tampak enggan dan tidak peduli,” kata Robinson Pakpahan.

Baca Juga :  Perkuat Keamanan Siber, BSSN Dorong Lampung dan 6 Provinsi Lainnya Bentuk CSIRT

Padahal, kata dia, pelanggaran hukum yang sudah dilakukan pengelola Tegal Mas tergolong berat dan akumulatif. “Tanah yang dibangun dan dirusak oleh pengelola Tegal Mas itupun adalah milik klien kami Babay Chalimi yang pada 16 Februari 2004 sudah menerima kompensasi dari Kohar Widjaja yang kalah berperkara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang,” jelasnya.

Pihaknya menegaskan, saat ini PN Tanjungkarang masih dalam tahap akhir memberikan kesempatan kepada Para Termohon Eksekusi untuk secara sukarela memenuhi kewajiban mereka yaitu membayar Kerugian Materiel sebesar Rp 40 miliar dan Kerugian Immateriel senilai Rp 20 miliar serta uang paksa (dwangsom) selama lebih dari 15 (lima belas) tahun yang jumlahnya sekira Rp 10 miliar.

“Bahwa apabila pembayaran sejumlah uang tersebut tidak dapat dipenuhi oleh Para Termohon Eksekusi, maka PN Tanjungkarang akan melakukan Sita Eksekusi berupa pengosongan Objek-Objek Sita Jaminan dan atau Objek Kompensasi atas Sita Jaminan putusan inkracht, yang di antaranya berupa bidang tanah dan bangunan di Taman Patra Kuningan Timur X Jakarta Selatan (saat ini dikuasai oleh Suryadi), tanah dan bangunan di Jalan Sriwijaya Enggal Bandar Lampung (saat ini dikuasai Bank Utomo), tanah dan bangunan di Jalan Ikan Hiu Pesawahan Bandarlampung (saat ini dikuasai oleh Basais Sutami), tanah dan bangunan di Jalan Raya Srengsem (saat ini ditempati dan dikuasai oleh PT Daya Radar Utama), tanah dan bangunan di Jalan Ebony BRN Way Halim Bandar Lampung (saat ini ditempati Handayanti), tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Selat Malaka V Panjang Bandar Lampung (saat ini ditempati Stephanus Soegiyanto),” terang Robinson Pakpahan.

Baca Juga :  Winarti hadiri Zikir Manaqib Bersama Jama'ah Ponpes Nurusa'adah

Di dalam perjalanan hukumnya, lanjut dia, perkara yang telah inkracht tersebut berkaitan secara hukum dan erat sekali berhubungan dengan tanah kebun seluas sekitar 60 hektar yang berada di Pulau Tegal, Desa Gebang Teluk Pandan, Pesawaran, yang kemudian dikenal dengan nama Tegal Mas Island.

“Di mana secara tanpa hak kemudian tanah yang seluas 60 hektar tersebut yang secara hukum telah diserahkan kepada saudara Babay Chalimi oleh Termohon Eksekusi (dahulu Tergugat) ternyata telah dibangun Tegal Mas Island yang kemudian diperjualbelikan di bawah tangan dan dikomersialkan kepada publik,” tukasnya.

Putusan yang telah inkracht termaksud adalah perkara Nomor 15/PDT.G/2002/PNTK. (tim)

Berita Terkait

Ganjar Jationo Kembali ke Kominfotik, Ahmad Saifullah Geser ke Staf Ahli
Komitmen Tingkatkan PAD, Banpenda Tuba Geruduk PT SIL cek Sumber Air Bawah Tanah
Camat Banjar Baru Wayan Wilarahula Putra Hadiri Milad Ke 3 Ponpes Sunan Bonang
SMAN 1 Banjar agung Buka SPMB Tahun Ajaran 2025/2026
Lampung Gaet Investasi Pertanian Modern dari Shandong, Produktivitas Diprediksi Naik 30%
Pemprov Lampung Gagalkan Pengiriman Gabah ke Luar Daerah, Perkuat Ketahanan Pangan Lokal
Setiap Jamaah Haji Lampung Terima Uang Saku Rp1 Juta dari Gubernur Mirza
Kampung UGI bangun jamban Publik realisasikan DD TA 2025
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:03 WIB

Ganjar Jationo Kembali ke Kominfotik, Ahmad Saifullah Geser ke Staf Ahli

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:06 WIB

Komitmen Tingkatkan PAD, Banpenda Tuba Geruduk PT SIL cek Sumber Air Bawah Tanah

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:29 WIB

Camat Banjar Baru Wayan Wilarahula Putra Hadiri Milad Ke 3 Ponpes Sunan Bonang

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:41 WIB

SMAN 1 Banjar agung Buka SPMB Tahun Ajaran 2025/2026

Senin, 26 Mei 2025 - 18:28 WIB

Lampung Gaet Investasi Pertanian Modern dari Shandong, Produktivitas Diprediksi Naik 30%

Berita Terbaru