Ketua Kamar TUN MA Dikukuhkan Menjadi Guru Besar Undip

- Jurnalis

Sabtu, 30 November 2019 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG,SB – Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Supandi dikukuhkan menjadi Guru Besar Tidak Tetap Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, di Gedung Prof Soedarto, Tembalang, Semarang, Jumat (29/11/2019)

Pidato pengukuhan Supandi berjudul  Modernisasi Peradilan Tata Usaha Negara  Di Era Revolusi Industri 4.0 Untuk Mendorong  Kemajuan Peradaban Hukum Indonesia.

Supandi memaparkan perkembangan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara saat ini yang saat ini menjadi semakin luas.  Ia juga menjelaskan tentang konsekuensi  Revolusi Industri 4.0 yang berdampak pada pelayanan publik di bidang administrasi negara melalui pemerintahan yang berbasis teknologi informasi.

“Mahkamah Agung termasuk lingkungan Peratun didalamnya mulai  menggunakan sarana TI guna memodernisasi administrasi penyelesaian perkara, baik dari aspek strukturnya maupun fungsinya dalam rangka menghadapi adanya revolusi industri 4.0. Pemanfaatan teknologi bagi badan adalah salah satu upaya untuk mengatasi hambatan-hambatan pelaksanaan tugas peradilan berupa keterlambatan penyelesaian perkara, kurangnya akses keadilan, serta masalah integritas dan profesionalisme aparatur badan peradilan,”jelasnya.

Baca Juga :  Pasca Prabowo Jadi Presiden, Gerindra Lampung Gelar Tasyakuran

Lebih lanjut Supandi mejelaskan melalui penerapan IT prestasi Kamar TUN ini bukan hanya dalam memutus saja, bahkan dalam minutasinya pun di tahun 2018 perkara yang dikirim ke pengadilan pengaju sebanyak 4.377 perkara. Dibandingkan dengan perkara yang masuk, rasio penyelesaian perkara (clearance rate)  sebesar 98, 01 %. Jadi, rata-rata waktu minutasi perkara pada Kamar TUN selama 2 bulan.”tambahnya

Menurutnya penerapan dan pengembangan e-court kedepannya yang  terus berkembang bahkan sampai pada tahap putusan tentu akan berdampak pada  semakin berkurangnya penggunaan kertas. Dengan demikian baik disadari atau tidak pengadilan telah memulai budaya baru yang disebut paperless culture. Bukan tidak mungkin melalui langkah sederhana kedepan pengadilan-pengadilan di Indonesia mampu melahirkan  pengadilan yang  ramah lingkungan (eco-court).
Supandi juga menjelaskan tantangan  kedepan dari penerapan peradilan elektronik adalah terkait dengan Keputusan Elektronis  dan Permasalahan Bukti Elektronik. Tanggung jawab hukum administrasi negara kedepan adalah bagaimana menjamin keamanan dan keautentikan terhadap dokumen public tersebut kepada publik harus sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Prabowo Apresiasi Mundurnya Gus Miftah

Sejumlah pejabat negara tampaj hadir dalam proses pengukuhan tersebut diantaranya adalah  Ketua Mahkamah Agung, Prof. Hatta Ali, Staff Khusus Wakil Presiden Prof. M. Nasir, Gubernur  Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi,Komisioner Komisi Yudisial.

Rektor Undip Prof Yos Johan Utama menuturkan, dengan dikukuhkannya Prof Supandi, maka Undip hingga saat ini telah mengukuhkan 9 Guru Besar  dosen tidak tetap. Prof Supandi sendiri merupakan Guru Besar ke-24 yang dikukuhkan Undip di tahun 2019 ini.

Berita Terkait

ISPO untuk Enam Unit Kerja PTPN IV Regional V, Bukti Transformasi Berkelanjutan Holding Perkebunan Nusantara
Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Peran Putra-Putri Riau dalam Transformasi PTPN IV Regional III
Insiden Kaligedang Rugikan Ribuan Buruh dan Rusak Citra Bondowoso Republik Kopi
Dorong Penerapan ESG di Jalan Tol: Karya Intelektual Praktisi Dapat Jadi Rujukan Kementrian dan Pemerintah Daerah
Holding Perkebunan Nusantara Apresiasi Aksi Sosial PTPN IV Regional VI dan IKBI untukSantri di Aceh Timur
PTPN IV PalmCo Regional VII, Anak Perusahaan Holding Perkebunan Nusantara, Sabet Penghargaan Responden Terbaik BI Sumsel
Holding Perkebunan Nusantara DukungKeberlanjutan, PTPN IV Regional III Remajakan949,6 Hektare Sawit Renta
Bea Cukai Sumbagbar Bengkulu Lampung Musnahkan Ribuan Liter Miras Ilegal
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:49 WIB

ISPO untuk Enam Unit Kerja PTPN IV Regional V, Bukti Transformasi Berkelanjutan Holding Perkebunan Nusantara

Jumat, 28 November 2025 - 15:14 WIB

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Peran Putra-Putri Riau dalam Transformasi PTPN IV Regional III

Jumat, 28 November 2025 - 10:23 WIB

Insiden Kaligedang Rugikan Ribuan Buruh dan Rusak Citra Bondowoso Republik Kopi

Kamis, 27 November 2025 - 07:34 WIB

Dorong Penerapan ESG di Jalan Tol: Karya Intelektual Praktisi Dapat Jadi Rujukan Kementrian dan Pemerintah Daerah

Selasa, 25 November 2025 - 15:13 WIB

Holding Perkebunan Nusantara Apresiasi Aksi Sosial PTPN IV Regional VI dan IKBI untukSantri di Aceh Timur

Berita Terbaru