22 KPM Kampung Aji Murni JayaTerima BLT DD tahap 3

- Jurnalis

Rabu, 13 September 2023 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG (SB)-Pemerintah Kampung (Pemkam) Aji Murni Jaya, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang, membagikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap tiga Tahun 2023 kepada 22 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyerahan secara Door  to door dikampung setempat, Rabu (13-09-2023).

Kepala Kampung Aji Murni Jaya Nirwan, mengatakan pembagian BLT-DD triwulan  3 yaitu setiap KPM menerima uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan, dengan catatan pembayaran dilakukan untuk bulan Juli,Agustus dan september. Jadi, total jumlah yang diterima oleh setiap KPM adalah sebesar Rp900.000.

“Kepada KPM agar bisa memanfaatkan bantuan tersebut dengan sebaik mungkin, agar bantuan pemerintah yang sudah diberikan dapat bisa bermanfaat bagi keluarga penerima,” jelas Kepala Kampung Aji Murni Jaya Nirwan.

Dijelaskan Nirwan, pada Tahun 2023 ini BLT-DD difokuskan untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2023 terdapat Kriteria Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2023 sbb :

Baca Juga :  DPRD Tubaba Serahkan Rekomendasi LKPJ 2024

1. Keluarga miskin yang berdomisili di desa bersangkutan, dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrim.
2. Keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis.
3. Keluarga dengan rumah tangga tunggal lanjut usia; dan/atau
4. Keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.

“Semoga Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2023 yang tersalur tahap satu hingga tiga, dapat dipergunakan oleh Keluarga Penerima Manfaat sebaik – baiknya,” harap Nirwan.

Lebih lanjut Nirwan, mengatakan, penerima bantuan ini telah dipilih berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan berdomisili di Kampung setempat.

Baca Juga :  PHU Kemenag Tuba Buka Penerimaan Berkas Pelunasan Biaya Haji Reguler Tahap Pertama 2025

“Kami memastikan bahwa KPM yang menerima BLT-DD tidak terdaftar ganda dalam program jaringan sosial lainnya, dan sasaran penerima juga sesuai dengan hasil musyawarah beberapa waktu lalu,” ucap Nirwan.

Lanjut Nirwan, pada Tahun 2023 ini Dana Desa untuk BLT dibatasi minimal 10 persen, dan maksimal 25 persen. Persentase BLT, itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022.

“Tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023, maka Untuk Jumlah KPM penerima di tahun 2023 ini persentasinya sedikit dari tahun 2022 kemarin,” terang Nirwan.

Hadir kepala kampung Aji Murni Jaya, yang diwakili oleh jurutulis kampung Kusno, kaur pemerintahan serta bendahara kampung. (Lim)

Berita Terkait

Peduli Sesama, BRI Cabang Metro Salurkan Bantuan untuk Korban Angin Puting Beliung di Metro Utara
Pemerintah Desa Penengahan Salurkan Bantuan Beras untuk 316 Keluarga
Disperindag Pesawaran dan LPKSM Lakukan Tera Ulang Timbangan di Pasar Kedondong, Siapkan Call Center Kemetrologian
Respons Putusan MK: Diskusi Kolaboratif UMALA, LBH NU, PMII tentang Pemilu dan Hukum Keluarga
KPU Kabupaten Pesawaran Berikan Santunan untuk Anak Yatim di Desa Sukadadi
Kampung Jaya Makmur Gelar Rembuk Stunting 2025, Tegaskan Komitmen Bersama Cegah Stunting Sejak Dini
Proyek EWS Lampung Mangkrak, BPK Ungkap Potensi Kerugian Miliaran
PKH Tegineneng dan Baznas Pesawaran Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Berkebutuhan Khusus
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Peduli Sesama, BRI Cabang Metro Salurkan Bantuan untuk Korban Angin Puting Beliung di Metro Utara

Rabu, 30 Juli 2025 - 16:08 WIB

Pemerintah Desa Penengahan Salurkan Bantuan Beras untuk 316 Keluarga

Rabu, 30 Juli 2025 - 11:46 WIB

Disperindag Pesawaran dan LPKSM Lakukan Tera Ulang Timbangan di Pasar Kedondong, Siapkan Call Center Kemetrologian

Sabtu, 26 Juli 2025 - 21:19 WIB

Respons Putusan MK: Diskusi Kolaboratif UMALA, LBH NU, PMII tentang Pemilu dan Hukum Keluarga

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:49 WIB

KPU Kabupaten Pesawaran Berikan Santunan untuk Anak Yatim di Desa Sukadadi

Berita Terbaru