Arinal Diminta Tanggung Jawab, Terkait Nasib Honorer DKP 7 Bulan Tak Terima Gaji

- Jurnalis

Rabu, 23 Oktober 2019 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG,SB – 7 Bulan tak terima gaji, Honorer Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung melaporkan ke Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung, Selasa (22/10/2019).

Laporan itu terkait dengan nasib honorer di DKP yang tak digaji selama tujuh bulan sejak terbitnya surat keputusan Gubernur Lampung tentang pengangkatan tenaga honorer pada April 2019.

“Dua orang melapor ke LBH Bandarlampung.
Kemarin baru diregistrasi, hari ini kita proses,” ujar Direktur LBH Bandar Lampung, Chandra Muliawan, Rabu (23/10).

Menindaklanjuti atas laporan itu, pihaknya dalam dua hari kedepan akan mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, dan kepala DKP setempat.

“Paling lama Jumat (25/10) kita minta klarifikasi dari pemprov, karena kita lihat itu SK gubernur. Kita minta klarifikasi karena gubernur yang sekarang tidak bisa lepas tangan sebab itu berkait dengan jabatan, bukan siapa orangnya, karena itu SK gubernur, bukan SK Muhammad Ridho Ficardo atau Arinal Djunaidi,” ungkap Chandra.

Baca Juga :  Upaya Pemprov Lampung Tingkatkan Kesejahteraan Petani Singkong

Selanjutnya kata Chandra, pihaknya memberi waktu kepada Gubernur Lampung untuk memberikan klarifikasi paling lama empat hari setelah surat dari LBH itu disampaikan.

“Paling lama kita minta empat hari harus ada jawaban, kalau memang tidak ada jawaban, tetapi kalau dari pelapor menginginkan ada tindakan hukum apakah itu gugatan, kita akan lakukan itu,” tukasnya.

Menurut dia, efisiensi anggaran yang dilakukan oleh Pemprov Lampung tak bisa menjadi alasan untuk tak menggaji 35 tenaga honorer di DKP. Karena, lanjutnya, hal itu sudah menjadi tanggung jawab pemprov ketika sudah mengangkat tenaga kerja.

Baca Juga :  Fahrizal Buka Grand Final Talent Hunting Bagimu Negri

“Kaya mana mempekerjakan orang tapi tidak memberi haknya. Karena perbuatannya kan mengangkat, otomatis ketika dipekerjakan maka harus diberikan haknya dong. Mau ada atau tidak ada anggaran itu sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menggaji,” pungkasnya.

Kalau pun nantinya para honorer itu akan dirumahkan, namun tetap saja harus diberikan hak honorer selama masa kerjanya.

“Kalau dirumahkan kan SK nya dicabut, kalau SK dicabut lihat nanti mereka menginginkan tindakan apa, mereka bisa menggugat juga, karena alasannya harus jelas,” pungkasnya.

Selain itu, LBH Bandarlampung akan membuka posko pengaduan bagi tenaga honorer

Berita Terkait

Ganjar Jationo Kembali ke Kominfotik, Ahmad Saifullah Geser ke Staf Ahli
Komitmen Tingkatkan PAD, Banpenda Tuba Geruduk PT SIL cek Sumber Air Bawah Tanah
Camat Banjar Baru Wayan Wilarahula Putra Hadiri Milad Ke 3 Ponpes Sunan Bonang
SMAN 1 Banjar agung Buka SPMB Tahun Ajaran 2025/2026
Lampung Gaet Investasi Pertanian Modern dari Shandong, Produktivitas Diprediksi Naik 30%
Pemprov Lampung Gagalkan Pengiriman Gabah ke Luar Daerah, Perkuat Ketahanan Pangan Lokal
Setiap Jamaah Haji Lampung Terima Uang Saku Rp1 Juta dari Gubernur Mirza
Kampung UGI bangun jamban Publik realisasikan DD TA 2025
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:06 WIB

Komitmen Tingkatkan PAD, Banpenda Tuba Geruduk PT SIL cek Sumber Air Bawah Tanah

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:29 WIB

Camat Banjar Baru Wayan Wilarahula Putra Hadiri Milad Ke 3 Ponpes Sunan Bonang

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:41 WIB

SMAN 1 Banjar agung Buka SPMB Tahun Ajaran 2025/2026

Senin, 26 Mei 2025 - 18:28 WIB

Lampung Gaet Investasi Pertanian Modern dari Shandong, Produktivitas Diprediksi Naik 30%

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Pemprov Lampung Gagalkan Pengiriman Gabah ke Luar Daerah, Perkuat Ketahanan Pangan Lokal

Berita Terbaru