Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pemuda yang berasal dari Tanah Miring

- Jurnalis

Minggu, 16 April 2023 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TULANG BAWANG (SB)-Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pemuda yang berasal dari Tanah Miring, Kabupaten Lampung Utara, terpaksa berurusan dengan petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, karena kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

Pemuda yang ditangkap tersebut berinisial MT (22), berprofesi wiraswasta, warga Tanah Miring, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

“Hari Senin (10/04/2023), sekitar pukul 20.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang berasal dari Tanah Miring, Kabupaten Lampung Utara. Pemuda ini ditangkap saat sedang di Lingkungan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (16/04/2023).

Baca Juga :  Pemkab Pesawaran Raih Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) Tahun 2020

Lanjutnya, dari tangan pemuda yang berhasil ditangkap, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, yang disimpan di dalam kantong saku baju.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pemuda asal Tanah Miring, Kabupaten Lampung Utara, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kelurahan Menggala Selatan. Informasi yang didapat bahwa ada seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

“Saat petugas kami tiba dilokasi, disana sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan, dan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan oleh pelaku di dalam kantong saku bajunya,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga :  Dampingi Tim Wasev Tinjau TMMD 114, Bupati Dendi: "Progresnya Cukup Spektakuler"

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Berita Terkait

Mahasiswa Desak Kejati Usut Dugaan Mafia BBM Bersubsidi di Tulang Bawang
Rakor Kepala Desa se-Kabupaten Pesawaran Perkuat Sinergi Pemerintah Daerah dan Desa
MTsN 2 Pesawaran Peringati Hari Sumpah Pemuda, Tekankan Semangat Persatuan dan Karakter Unggul
Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Siruaya Utamawan Sambangi KSPI Lampung, Kupas Tuntas Masalah Defisit Program JKN Hingga Perlindungan Pekerja
Dituduh Serobot Lahan Anggota DPRD Lampura Hi.Hendra Akan Tempuh Jalur Hukum
Ketum CBL Siruaya Utamawan: Perjuangan Pembentukan Kabupaten Baru Wujud Nyata Pemerataan Pembangunan
Bupati Novriwan Jaya Buka Kejurkab Basket 2025: Target Kembalikan Tubaba Sebagai Lumbung Atlet Lampung
Wakil Bupati Nadirsyah Buka Kejuaraan Provinsi Panjat Tebing Lampung Tahun 2025 di Tubaba
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:29 WIB

Mahasiswa Desak Kejati Usut Dugaan Mafia BBM Bersubsidi di Tulang Bawang

Rabu, 29 Oktober 2025 - 09:37 WIB

Rakor Kepala Desa se-Kabupaten Pesawaran Perkuat Sinergi Pemerintah Daerah dan Desa

Selasa, 28 Oktober 2025 - 19:11 WIB

MTsN 2 Pesawaran Peringati Hari Sumpah Pemuda, Tekankan Semangat Persatuan dan Karakter Unggul

Senin, 27 Oktober 2025 - 17:27 WIB

Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Siruaya Utamawan Sambangi KSPI Lampung, Kupas Tuntas Masalah Defisit Program JKN Hingga Perlindungan Pekerja

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:42 WIB

Dituduh Serobot Lahan Anggota DPRD Lampura Hi.Hendra Akan Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru