Ada Apa? Ketua PPS Desa Kertasana dan Pantarlih TPS 03 Dipanggil Panwaslu Kedondong

- Jurnalis

Kamis, 16 Februari 2023 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN(SB) – Panwaslu Kecamatan Kedondong melakukan pemanggilan kepada Ketua PPS Desa Kertasana dan pantarlih TPS 03 untuk dimintai keterangan terkait temuan Pengawasan Melekat (Waskat) Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Kertasana atas dugaan pelanggaran pelaksanaan pencoklitan yang dilakukan oleh salah satu Pantarlih Desa Kertasana yang tidak sesuai prosedur dan mekanisme cara pencoklitan yang sudah diatur oleh Undang-undang

Pimpinan Panwaslu Kecamatan Kedondong, Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Ismail ZS mengatakan Pemanggilan dilakukan atas dasar laporan dari PKD Kertasana yang menerangkan bahwa pantarlih TPS 03 diduga melakukan pencoklitan tidak sesuai prosedur atau tidak door to door, Kamis(16/02/2023).

“Ini salah satu bentuk tugas PKD dan wujud kerja Panwaslu Kecamatan untuk memastikan dalam proses pencoklitan dilakukan dengan berpedoman kepada PKPU nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dan keputusan KPU nomor 27 tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar dalam negeri pada penyelenggaraan pemilihan umum,” terang Ismail saat dikonfirmasi diruangannya

Ismail menegaskan, Kejadian ini menjadi perhatian khusus dan juga himbauan untuk semua Pantarlih Khususnya di Kecamatan Kedondong agar kejadian serupa tidak terulang kembali

“Pemanggilan ini tentunya akan menjadi perhatian khusus sekaligus himbauan bagi semua Pantarlih khususnya di wilayah Kecamatan Kedondong dan PPS se-Kecamatan Kedondong agar hal serupa tidak terulang lagi dan agar pantarlih dalam melakukan pencoklitan harus sesuai dengan prosedur,” ungkapnya

Selanjutnya, Panwaslu Kecamatan Kedondong akan melakukan pengkajian sebagai mana mestinya dan menjadikan temuan ini sebagai bahan laporan ke Bawaslu kabupaten pesawaran

“Kami akan melakukan kajian terlebih dahulu untuk memastikan itu pelanggaran atau tidak dan masuk bagian pelanggaran apa?,” Tutup Ismail. (Tim/SB)

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Strategis, PTPN IV Regional VII dan Kodam XXI/Radin Inten Tandatangani Perjanjian Kerja Sama
Drumband Suryabahana MTsN 2 Pesawaran Borong Prestasi di LMC XI 2026
Siswa MTsN 2 Pesawaran Raih Medali Emas pada Gubernur Lampung Cup 2 Taekwondo Championship 2026
Guru dan Siswa MIN 1 Pesawaran Tembus Grand Final Nasional Alef Gusi Bersi 5.0 Bidang Bahasa Inggris
MTsN 2 Pesawaran dan Polsek Kedondong Perkuat Sinergi Ciptakan Sekolah Aman dan Bebas Radikalisme
Bupati Tulang Bawang Terima Hibah 12.000 Al-Qur’an, Hadirkan Cahaya Qurani Hingga Pelosok Kampung ‎
Warga Bakung Udik Datangi kantor Pemprov Lampung Tolak Klaim Lahan Oleh TNI AU
Lukmansyah Pimpin Rapat Pleno Tetapkan Jadwal Penjaringan Balon Ketua PWI Tuba ‎

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:44 WIB

Perkuat Sinergi Strategis, PTPN IV Regional VII dan Kodam XXI/Radin Inten Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

Senin, 18 Mei 2026 - 10:41 WIB

Drumband Suryabahana MTsN 2 Pesawaran Borong Prestasi di LMC XI 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:01 WIB

Siswa MTsN 2 Pesawaran Raih Medali Emas pada Gubernur Lampung Cup 2 Taekwondo Championship 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:18 WIB

Guru dan Siswa MIN 1 Pesawaran Tembus Grand Final Nasional Alef Gusi Bersi 5.0 Bidang Bahasa Inggris

Senin, 11 Mei 2026 - 17:06 WIB

MTsN 2 Pesawaran dan Polsek Kedondong Perkuat Sinergi Ciptakan Sekolah Aman dan Bebas Radikalisme

Berita Terbaru

HEADLINE

Kapolres Lamtim Cek Kesiapan Pospam dan Posyan Idul Fitri

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:48 WIB

HEADLINE

Gandeng KPK, Pemkab Lamtim Perkuat Integritas dan Pengawasan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:45 WIB