Ketua DPC KWI Tanggamus Geram Oknum Pejabat Dinas PMD Lecehkan Profesi Wartawan

- Jurnalis

Kamis, 15 September 2022 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus — Ketua Dewan Pimpinan Cabang Komite Wartawan Indonesia (DPC KWI) Kabupaten Tanggamus Parta Irawan Geram dan kecam keras terhadap pelecehan profesi wartawan atas pernyataan Eko Setiono,SE,MM,. Oknum Kepala Seksi (Kasi) Bidang Fasilitasi Produk Hukum Pekon Dinas Pemberdayaan Masyarakt Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus

Parta Irawan Ketua DPC KWI Kabupaten Tanggamus mengatakan, tudingan Eko Setiono,SE,MM,. Oknum Kepala Seksi (Kasi) Bidang Fasilitasi Produk Hukum Pekon bahwa, “wartawan cari cari kesalahan” adalah pernyataan yang keliru dan melecehkan profesi wartawan. “Kasus ini harus disikapi betul-betul dan harus segera dikelaripikasi oleh dinas terkait jika tidak kami akan melaporkan agar proses secara hukum,” tegasnya.

Lanjut Parta Irawan, pernyataan seorang Oknum Pejabat yang berdinas Di Dinas PMD Kabupaten Tanggamus tidak mencerminkan sebagai seorang Pejabat Pemerintah, hendaknya seorang Pejabat hurus bersikap bijak dalam menyampaikan perkataan”apa lagi saat menyampaikan materi tentang Sadar Hukum didepan helayak banyak

“Tindakan ini tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun,” Parta Irawan menjelaskan, kalau masalah ini tidak segera di kelaripikasi maka pihak nya akan menempuh lewat jalur hukum dengan melaporkan pihak kepala Seksi (Kasi) Bidang Fasilitasi Produk Hukum Pekon ke Polisi hingga tuntas. Ujar Irawan

Perkataan Oknum Pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kabupaten Tanggamus tersebut sangat mendiskreditkan profesi wartawan dan juga keterlaluan,“Masalahnya, wartawan dalam tugas menjalankan profesi untuk lakukan konfirmasi atau peliputan terkait kegiatan yang di selenggarakan oleh Pemerintah perlu diketahui wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-undang Pers.

oleh sebab itu, Oknum Pejabat Dinas PMD yang diduga kuat mencemarkan atau melevehkan Profesi wartawan adalah pelanggaran undang-undang. Dimana, setiap pelanggaran UU harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum. (*)

Berita Terkait

BAZNAS Pesawaran Salurkan Kursi Roda untuk Lansia Penderita Stroke
Ginda Ansori Desak Pemerintah Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Tanah Adat di Pesawaran
BAZNAS Pesawaran Salurkan Bantuan Bedah Rumah, Didampingi Langsung oleh Camat Kedondong
BAZNAS Pesawaran Salurkan Bantuan Kursi Roda Untuk Ibu Nurhalimah
BAZNAS Pesawaran dan Majelis Taklim Miftahul Jannah Galang ZIS untuk Korban Bencana Sumatera
Karya Bakti Pramuka, Waka VII Kwarda Lampung Kunjungi Pompam NATARU
Anggota DPR Zulkifli Anwar Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Pesawaran, Tekankan Peran Generasi Muda Jaga Persatuan
Diikuti Ratusan Peserta, HIPPAPI Sukses Gelar Kontes Ayam Pelung Nasional MDC 2025 di Sumedang

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 13:07 WIB

BAZNAS Pesawaran Salurkan Kursi Roda untuk Lansia Penderita Stroke

Selasa, 30 Desember 2025 - 19:32 WIB

Ginda Ansori Desak Pemerintah Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Tanah Adat di Pesawaran

Senin, 29 Desember 2025 - 15:27 WIB

BAZNAS Pesawaran Salurkan Bantuan Bedah Rumah, Didampingi Langsung oleh Camat Kedondong

Senin, 29 Desember 2025 - 15:18 WIB

BAZNAS Pesawaran Salurkan Bantuan Kursi Roda Untuk Ibu Nurhalimah

Kamis, 25 Desember 2025 - 15:26 WIB

Karya Bakti Pramuka, Waka VII Kwarda Lampung Kunjungi Pompam NATARU

Berita Terbaru