KPK Tetapkan Rektor, Warek 1, Ketua Senat Unila Jadi Tersangka

- Jurnalis

Minggu, 21 Agustus 2022 - 02:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA(SB) – Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi berupa suap oleh KPK dari Oprasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat lalu, KPK menetapkan 4 orang tersangka.

4 orang tersebut Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Heryandi, Ketua Senat M Basri dan Andi Desfiandi Swasta.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan OTT tersebut hasil laporan masyarakat adanya dugaan tindak pidana korupsi pada Penerimaan Mahasiswa Baru.

“Kita melakukan penangkapan di Lampung HF, HY mengamankan Uang Rp400 juta, Slip pembayaran Deposito Bank Rp800 juta, dan kunci deposit Box emas Rp1,4 miliar, di Bandung KRM, BS dan MB mengamankan uang Rp1,8 miliar dan di Bali mengamankan Ad pihak swasta yang memberikan uang,” kata dia dalam siaran pers, Minggu (21/8/2022).

Tersangka penerima suap yakni Karomani, Heryandi, dan M Basri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan tersangka pemberi suap berinisial AD disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selanjutnya, KPK akan melakukan penahanan ke 4 tersangka selama 20 hari, Karomani akan di tahan di Gedung Merah Putih KPK, dan 3 lainnya akan di tahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. (*)

Berita Terkait

Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Siswi SMK Swasta di Kedondong Dilaporkan ke Polisi, UPTD PPA Dampingi Keluarga Korban
LSM TRINUSA & PWRI Dampingi Keluarga Siswi MTsN 1 Pesawaran, Dugaan Pelecehan Oknum Guru Masuk Ranah Hukum
Dukung Pelung Mendunia, Ketum HIPPAPI Hadir di Kontes Erte Papat Cup Lampung
Akademisi Hukum Soroti Sengketa Syarat Pendidikan Gibran di MK, Tekankan Perspektif Hukum Administrasi Negara
Jaga Keberlanjutan Organisasi, DPN-JWI Tetapkan Maxmillian Apituley sebagai Ketua Umum
Polda Lampung Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu dan 202 Butir Ekstasi di Bakauheni
Peringatan Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Sri Pamela Group, Entitas PTPN Group untuk Perkuat Semangat Kebangsaan
Lampung Bersiap Cetak Sejarah, PWI Pusat Mulai Matangkan HPN dan Porwanas 2027
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:37 WIB

Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Siswi SMK Swasta di Kedondong Dilaporkan ke Polisi, UPTD PPA Dampingi Keluarga Korban

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:01 WIB

LSM TRINUSA & PWRI Dampingi Keluarga Siswi MTsN 1 Pesawaran, Dugaan Pelecehan Oknum Guru Masuk Ranah Hukum

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:22 WIB

Dukung Pelung Mendunia, Ketum HIPPAPI Hadir di Kontes Erte Papat Cup Lampung

Sabtu, 26 September 2026 - 08:38 WIB

Akademisi Hukum Soroti Sengketa Syarat Pendidikan Gibran di MK, Tekankan Perspektif Hukum Administrasi Negara

Minggu, 9 Agustus 2026 - 05:30 WIB

Jaga Keberlanjutan Organisasi, DPN-JWI Tetapkan Maxmillian Apituley sebagai Ketua Umum

Berita Terbaru