KPK Tetapkan Rektor, Warek 1, Ketua Senat Unila Jadi Tersangka

- Jurnalis

Minggu, 21 Agustus 2022 - 02:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA(SB) – Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi berupa suap oleh KPK dari Oprasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat lalu, KPK menetapkan 4 orang tersangka.

4 orang tersebut Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Heryandi, Ketua Senat M Basri dan Andi Desfiandi Swasta.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan OTT tersebut hasil laporan masyarakat adanya dugaan tindak pidana korupsi pada Penerimaan Mahasiswa Baru.

“Kita melakukan penangkapan di Lampung HF, HY mengamankan Uang Rp400 juta, Slip pembayaran Deposito Bank Rp800 juta, dan kunci deposit Box emas Rp1,4 miliar, di Bandung KRM, BS dan MB mengamankan uang Rp1,8 miliar dan di Bali mengamankan Ad pihak swasta yang memberikan uang,” kata dia dalam siaran pers, Minggu (21/8/2022).

Baca Juga :  Aset Yayasan SHT Rp37 Milliar Raib, Ditreskrimum Polda Jatim Lakukan Gelar Perkara

Tersangka penerima suap yakni Karomani, Heryandi, dan M Basri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sedangkan tersangka pemberi suap berinisial AD disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga :  BNN Lampung Musnahkan 1,5 Kg Sabu Dan 58,5 Ganja

Selanjutnya, KPK akan melakukan penahanan ke 4 tersangka selama 20 hari, Karomani akan di tahan di Gedung Merah Putih KPK, dan 3 lainnya akan di tahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. (*)

Berita Terkait

Holding Perkebunan Nusantara Gandeng Pemerintah dan Aspekpir untuk Akselerasi Peremajaan Sawit Rakyat
Pesta Narkoba di Hotel Mewah, BNNP Lepas Tanpa Sidang
PTPN IV PalmCo Hadirkan HunianSehat dan Nyaman bagi Warga Serdang Bedagai
Honorarium Tanpa Legitimasi, Rp3,4 Miliar APBD Lampung Diduga Terbuang
Dilepas Keluarga, 36 Calon Komcad TNI AL Asal Lampung Berangkat Ke Kodikmar Surabaya
Kasus Narkoba HIPMI, Guru Besar Unila Nilai Rehabilitasi oleh BNNP Aneh
Dari 20 Tinggal 7: Jejak Ekstasi dan Tumpulnya Hukum di Kasus HIPMI
Pecah Telor Penegakan Hukum, Rumah Mantan Gubernur Lampung Arinal Digeledah
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 11:50 WIB

Holding Perkebunan Nusantara Gandeng Pemerintah dan Aspekpir untuk Akselerasi Peremajaan Sawit Rakyat

Rabu, 10 September 2025 - 20:37 WIB

Pesta Narkoba di Hotel Mewah, BNNP Lepas Tanpa Sidang

Rabu, 10 September 2025 - 10:32 WIB

PTPN IV PalmCo Hadirkan HunianSehat dan Nyaman bagi Warga Serdang Bedagai

Selasa, 9 September 2025 - 13:43 WIB

Honorarium Tanpa Legitimasi, Rp3,4 Miliar APBD Lampung Diduga Terbuang

Senin, 8 September 2025 - 16:06 WIB

Dilepas Keluarga, 36 Calon Komcad TNI AL Asal Lampung Berangkat Ke Kodikmar Surabaya

Berita Terbaru