Pemprov Lampung Gelar Rakor Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun 2022

- Jurnalis

Senin, 13 Juni 2022 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG(SB) – Gubernur lampung Arinal Djunaidi yang diwakili oleh Inspektur Provinsi Lampung Ir.Fredy S.M.,M.M membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun 2022, di Ball Room Hotel Horison Lampung, Senin (13/06/2022)

Rakor tersebut digelar dengan maksud untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan unsur pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.

Selain itu, juga mendorong terselenggaranya tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, serta meningkatkan koordinasi dan pemahaman unit kerja perangkat Gubernur terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang dekonsentrasi, kemudian menginventarisir isu-isu strategis dan menganalisis terkait pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Baca Juga :  Arinal Djunaidi Pimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Bersama Forkopimda

Pada kegiatan tersebut, hadir sebagai narasumber Direktur Evaluasi Kinerja Peningkatan Kapasitas Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Dr.Deddy Winarman, M.Si., dan Kepala Sub Direktorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Drs. Bimo Aryo Tedjo, M.Si.

Sementara itu Inspektur Provinsi Lampung Ir.Fredy S.M.,M.M saat membacakan sambutan Gubernur Lampung mengatakan bahwa sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang nomor 33 tahun 2018, bahwa Gubernur memiliki dua fungsi, yakni sebagai Kepala Daerah otonom dan sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah.

Baca Juga :  Arinal dan Forkopimda Matangkan SOP Protokol Kesehatan di Sektor Pelayanan Publik

Untuk itu, sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, Gubernur memiliki peran yang sangat penting, khususnya dalam rangka pembinaan dan pengawasan.

“Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah dimaksudkan untuk mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kabupaten/kota, kemudian melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya,” ucap Fredy.

Berita Terkait

LSM Trinusa dan Gapoktan Datangi Pemkab Tuba Sampaikan Aspirasi Terkait Penutupan BBM di SPBU BUMD
PP Yayasan Padepokan Walisongo Tirto Mahoning Suci, Sukses laksanakan HSN
Gubernur Lampung Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional: Integritas Jadi Kunci Utama
Rapat Koordinasi Antikorupsi 2025, Gubernur Mirza Dorong Pemerintahan Lampung yang Transparan dan Akuntabel
Pemprov Lampung Dorong Enam Raperda Baru, Dari Pertanian hingga Pengelolaan Satu Data
Kafilah Lampung Siap Harumkan Daerah di Ajang STQH Nasional 2025
Pemprov Lampung Dukung Swasembada Pangan 2025, Petani Lampung Mulai Migrasi ke Jagung
Pemprov Lampung Mantapkan Persiapan Evaluasi SAKIP 2025
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 07:39 WIB

LSM Trinusa dan Gapoktan Datangi Pemkab Tuba Sampaikan Aspirasi Terkait Penutupan BBM di SPBU BUMD

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:17 WIB

PP Yayasan Padepokan Walisongo Tirto Mahoning Suci, Sukses laksanakan HSN

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:01 WIB

Gubernur Lampung Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional: Integritas Jadi Kunci Utama

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:01 WIB

Rapat Koordinasi Antikorupsi 2025, Gubernur Mirza Dorong Pemerintahan Lampung yang Transparan dan Akuntabel

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:59 WIB

Pemprov Lampung Dorong Enam Raperda Baru, Dari Pertanian hingga Pengelolaan Satu Data

Berita Terbaru