BANDAR LAMPUNG (SB) — Kepala MTsN 2 Pesawaran menghadiri pembukaan kegiatan Penyusunan dan Reviu Pagu Alokasi Anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2027. Kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom Hotel Emersia, Bandar Lampung, Senin (12/10/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses perencanaan dan penelaahan alokasi anggaran guna mendukung pelaksanaan program pendidikan Islam pada Tahun Anggaran 2027. Penyusunan dan reviu pagu anggaran diharapkan menghasilkan perencanaan program yang terarah, efektif, efisien, serta sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan pendidikan Islam.
Kepala MTsN 2 Pesawaran menyampaikan bahwa perencanaan anggaran memiliki peran penting dalam mendukung keberlangsungan program pendidikan dan peningkatan kualitas layanan madrasah.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap perencanaan anggaran Tahun Anggaran 2027 dapat semakin terarah, efektif, dan efisien sehingga mampu mendukung pelaksanaan program prioritas Kementerian Agama, khususnya dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan di madrasah. Kami berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan Kementerian Agama dalam mewujudkan madrasah yang berkualitas, berdaya saing, dan mampu menjawab tantangan pendidikan di masa depan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dukungan terhadap kebijakan Kementerian Agama perlu diwujudkan melalui pengelolaan program pendidikan yang terencana dan berorientasi pada peningkatan mutu. Dengan perencanaan yang baik, madrasah diharapkan dapat melaksanakan program sesuai kebutuhan sekaligus mendukung pencapaian tujuan pendidikan Islam.
Keikutsertaan Kepala MTsN 2 Pesawaran dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen madrasah untuk mendukung kebijakan dan program Kementerian Agama, khususnya dalam memperkuat tata kelola pendidikan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
MTsN 2 Pesawaran terus berupaya mendukung terwujudnya pendidikan Islam yang berkualitas, berdaya saing, serta berorientasi pada peningkatan mutu layanan pendidikan bagi peserta didik. (Re)






