Akademisi Hukum Soroti Sengketa Syarat Pendidikan Gibran di MK, Tekankan Perspektif Hukum Administrasi Negara

- Jurnalis

Sabtu, 26 September 2026 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Polemik mengenai persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonannya sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024 kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Persoalan tersebut kini diperiksa dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya.

Akademisi Hukum sekaligus pemerhati Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah, Dr. Satria Prayoga, S.H., M.H., menilai perkara tersebut perlu dilihat secara hati-hati, khususnya dari perspektif Hukum Administrasi Negara.

Menurut Satria, pokok persoalan yang diajukan para pemohon berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sendiri telah diregistrasi MK pada 17 September 2026 dan memasuki persidangan. Dalam pemeriksaan pendahuluan, para pemohon mendalilkan persoalan keabsahan syarat pendidikan Gibran dan meminta agar persoalan tersebut diperiksa melalui persidangan. (Mahkamah Konstitusi RI)

Satria mengatakan, pembahasan perkara ini juga tidak dapat dilepaskan dari dinamika hukum menjelang Pemilu 2024, khususnya setelah MK menerbitkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Putusan tersebut memaknai syarat usia calon Presiden dan Wakil Presiden menjadi paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. (Pasal.id)

“Dengan adanya Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, menurut perspektif Hukum Administrasi Negara, karena waktu penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah semakin dekat, KPU kemudian menerbitkan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 sebagai perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023,” kata Satria.

PKPU Nomor 23 Tahun 2023 memang diterbitkan pada 3 November 2023 dan mengubah ketentuan Pasal 13 PKPU Nomor 19 Tahun 2023, antara lain untuk menyesuaikan persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. (Database Peraturan | JDIH BPK)

Dalam konteks tersebut, Satria meminta masyarakat membedakan antara persoalan kewenangan administratif, prosedur, dan substansi persyaratan calon.

Ia menjelaskan, KPU memiliki kewenangan untuk menerima, memeriksa, dan melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan pasangan calon. Karena itu, ketika pada tahapan Pemilu 2024 KPU menyatakan telah menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan Gibran, termasuk dokumen pendidikan, menurut dia tindakan administratif tersebut perlu dinilai berdasarkan aspek kewenangan, prosedur, serta dasar hukum yang digunakan.

“Bukan semata-mata berdasarkan persepsi,” ujarnya.

Menurut Satria, apabila terdapat dokumen resmi yang menyatakan kesetaraan pendidikan dan dokumen tersebut digunakan serta diverifikasi dalam proses pencalonan, maka keberadaan dokumen tersebut perlu dilihat terlebih dahulu dalam kerangka hukum administrasi.

Ia mengaitkannya dengan asas praduga keabsahan atau praesumptio iustae causa, yakni suatu keputusan atau tindakan administrasi pada prinsipnya dianggap sah sampai ada putusan lembaga peradilan yang menyatakan sebaliknya.

“Apabila benar terdapat dokumen resmi yang menyatakan kesetaraan pendidikan dan dokumen tersebut digunakan serta diverifikasi oleh KPU dalam proses pencalonan, maka secara hukum administrasi keberadaan dokumen tersebut harus dianggap sah terlebih dahulu, tentu dengan tetap membuka ruang untuk menguji keabsahannya melalui mekanisme hukum yang berwenang,” jelasnya.

Satria menilai, apabila yang dipersoalkan adalah keputusan atau tindakan administratif dalam proses pencalonan, maka harus diperhatikan pula rezim kewenangan penyelesaian sengketa yang berlaku. Dalam konteks tertentu, sengketa proses pemilu memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri, termasuk melalui Bawaslu dan, sesuai ketentuan kewenangannya, peradilan tata usaha negara.

Karena itu, menurutnya, perlu dibedakan secara tegas antara sengketa proses pemilu, sengketa keputusan administratif, dan perselisihan hasil pemilu.

“Lex specialis derogat legi generali juga harus dilihat dalam menentukan forum yang berwenang. Apakah persoalan ini masuk ranah perselisihan hasil pemilu atau justru berkaitan dengan proses dan keputusan administratif pada tahapan pencalonan, itu merupakan persoalan hukum yang harus diuji,” katanya.

Di sisi lain, Satria menyoroti persoalan hukum acara dalam perkara yang saat ini sedang diperiksa MK.

Permohonan tersebut diajukan jauh setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Dalam pemberitaan resmi MK, para pemohon juga disebut menyadari bahwa permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden diajukan melewati tenggat waktu yang ditentukan, namun meminta agar perkara dilihat dari perspektif keadilan substantif. (Mahkamah Konstitusi RI)

Dalam UU Pemilu, keberatan terhadap penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diajukan ke MK paling lama tiga hari setelah penetapan hasil oleh KPU. (Mahkamah Konstitusi RI)

“Selain persoalan tenggang waktu, terdapat pula persoalan kedudukan hukum atau legal standing serta objek kewenangan Mahkamah Konstitusi yang perlu diperiksa,” kata Satria.

Ia menambahkan, berdasarkan agenda resmi MK, perkara tersebut telah memasuki pemeriksaan persidangan. Pada 23 September 2026, agenda persidangan mencakup penyampaian jawaban Termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu. (Mahkamah Konstitusi RI)

Satria juga menanggapi pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat mengenai alasan perkara tersebut dapat diregistrasi dan kemudian disidangkan oleh MK.

Menurut dia, registrasi perkara maupun pemeriksaan awal tidak dapat dipahami sebagai tanda bahwa seluruh dalil pemohon telah diterima atau dibenarkan oleh Mahkamah.

“Perkara yang telah diregistrasi dan diperiksa belum berarti seluruh dalil pemohon dibenarkan. Persoalan kewenangan, kedudukan hukum, tenggat waktu, objek permohonan, alat bukti, dan substansi perkara tetap harus dinilai oleh Mahkamah,” ujarnya.

Ia merujuk Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan pengadilan dilarang menolak memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas. Namun, ketentuan tersebut menurutnya tidak berarti setiap perkara yang telah diterima atau diregistrasi otomatis harus dikabulkan. (Perpajakan DDTC)

“Mahkamah tetap harus memeriksa seluruh aspek hukum acara maupun substansi sebelum menjatuhkan putusan,” katanya.

Lebih jauh, Satria menyebut terdapat perbedaan antara rechtsmatigheid atau aspek legalitas suatu peraturan dan tindakan pemerintahan dengan doelmatigheid yang berkaitan dengan tujuan, kepatutan, dan kemanfaatan dalam tindakan pemerintahan.

Dalam konteks administrasi pemerintahan, lanjutnya, dikenal pula konsep beleidsregel atau aturan kebijakan. Namun, setiap tindakan administrasi tetap harus ditempatkan dalam kerangka kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, Satria meminta agar proses hukum di MK tidak terlebih dahulu ditarik pada kesimpulan bahwa salah satu pihak pasti benar atau salah.

“Persoalan utama saat ini bukan bagaimana membangun opini bahwa salah satu pihak pasti benar atau salah. Yang lebih penting adalah bagaimana Mahkamah Konstitusi menilai persoalan ini berdasarkan kewenangan, kedudukan hukum para pihak, tenggat waktu pengajuan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menilai, proses persidangan yang sedang berlangsung perlu dihormati. Masyarakat juga dinilai perlu mengikuti perkara berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum, bukan semata-mata berdasarkan opini yang berkembang di ruang publik.

“Pesan saya, kita semua harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi. Apa pun putusan Mahkamah nantinya, putusan tersebut harus ditempatkan sebagai keputusan hukum yang lahir dari proses pemeriksaan yang terbuka, objektif, dan berdasarkan hukum,” pungkas Satria.

Berita Terkait

Jaga Keberlanjutan Organisasi, DPN-JWI Tetapkan Maxmillian Apituley sebagai Ketua Umum
Peringatan Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Sri Pamela Group, Entitas PTPN Group untuk Perkuat Semangat Kebangsaan
Nyaris Seribu Kantong Darah Terkumpul, Solidaritas Karyawan PTPN IV PalmCo Mengalir ke Berbagai Daerah
Di Bawah Holding Perkebunan Nusantara, PTPN IV Regional III Catat Kinerja Operasional Positif
Awal 2026, Holding Perkebunan Nusantara melalui PTPN IV PalmCo Salurkan Rp5,5 Miliar untuk Program Sosial Lingkungan di Tiga Pulau
Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Kepedulian Sosial, PTPN IV Regional III Salurkan Zakat ke Masyarakat
Pagar Pukesmas tiuh Tohou Roboh akibat Kurangnya Perhatian pemerintah
Holding Perkebunan Nusantara Dorong Penguatan Pengamanan TBS melalui Sistem Sawit Guard PTPN IV Regional V

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 08:38 WIB

Akademisi Hukum Soroti Sengketa Syarat Pendidikan Gibran di MK, Tekankan Perspektif Hukum Administrasi Negara

Minggu, 9 Agustus 2026 - 05:30 WIB

Jaga Keberlanjutan Organisasi, DPN-JWI Tetapkan Maxmillian Apituley sebagai Ketua Umum

Senin, 22 Juni 2026 - 17:14 WIB

Peringatan Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Sri Pamela Group, Entitas PTPN Group untuk Perkuat Semangat Kebangsaan

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:39 WIB

Nyaris Seribu Kantong Darah Terkumpul, Solidaritas Karyawan PTPN IV PalmCo Mengalir ke Berbagai Daerah

Rabu, 15 April 2026 - 19:42 WIB

Di Bawah Holding Perkebunan Nusantara, PTPN IV Regional III Catat Kinerja Operasional Positif

Berita Terbaru

Olahraga

Jelang Porprov 2026, AFK Pesawaran Seleksi Atlet

Minggu, 20 Sep 2026 - 13:11 WIB