Tulangbawang (SB) – Malang tak bisa ditolak untung tidak bisa diraih, begitulah istilah menggambarkan nasib seorang warga kampung Dwi warga tunggal jaya Sapri, dituduh menguasai tanah milik Petrus MD simanjuntak seluas 300 meter persegi kampung Dwi warga tunggal jaya kecamatan Banjar agung kabupaten Tulangbawang.
Diketahui obyek tanah disengketakan tersebut seluas 300 meter persegi terletak di RT 002 RW 002 kampung Dwi warga tunggal jaya itu, merupakan kepemilikan Deni seorang warga berdomisili di Menggala dengan surat keterangan kepemilikan akta jual beli sah (AJB) tahun 2013.
Berdasarkan surat gugatan oleh petrus md simanjuntak s Th yang di layangkan oleh Kantor Hukum IMS & REKAN tertanggal 13 Juli 2026 prihal gugatan perbuatan melawan hukum, di terima oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Menggala pada tanggal yang sama 13 Juli 2026 dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2026/PN.Mgl. Dengan tuntutan membayar kerugian Materiil sebesar Rp.9.000.000,- dan kerugian Immateriil sebesar Rp.100.000.000,- jika tidak Sapri diminta untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepenggugat.
Sontak hal demikian memicu stigma negatif dikalangan warga masyarakat setempat, prihatin terhadap persoalan yang menimpa bapak Sapri, menilai gugatan perkara tersebut tanpa dasar yang jelas alias cacat hukum, hendaknya menjadi perhatian serius pihak pihak terkait yang membidangi.
Terbukti, Kantor Hukum IMS & Rekan telah mencabut gugatannya yang telah keliru menarik atau melibatkan bapak Sapri sebagai Tergugat di pengadilan Negeri Menggala kabupaten Tulangbawang Lampung.
Dikatakan Sapri jika dirinya merasa diperlakukan tidak adil dan semena mena oleh pihak penggugat petrus md simanjuntak s Th melalui Kantor Hukum IMS & REKAN
mencatut nama dirinya merasa dirugikan dan mencemarkan nama baik.
”Meskipun mereka mencabut gugatan, saya merasa dirugikan, nama baik hingga rutinitas kegiatan sehari-hari terdampak. Pertanggung jawaban pihak mereka harus sesuai hukum juga.” Ungkap Sapri, Selasa (01/09).
Namun dirinya mengakui akan melakukan upaya hukum. Hingga berita ini diturunkan pihak kuasa hukum IMS dan rekan tidak dapat dikonfirmasi . (Sut)






