Prof. Hamzah Soroti Vonis Ringan Heri Iswahyudi: Jauh dari Tuntutan, Dekat dengan Kontroversi

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Lampung, Prof. Hamzah, menyoroti vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Sekretaris Daerah Pringsewu, Heri Iswahyudi.

Ia menilai putusan itu berpotensi menimbulkan kontroversi karena jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang yang diketuai Enan Sugiarto memutus Heri bersalah dalam perkara penyimpangan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun 2022. Putusan dibacakan pada Rabu, 20 November 2025.

“Heri Iswahyudi dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun,” kata Juru Bicara PN Tanjungkarang, Samsumar Hidayat pada Kamis malam, 20 November 2025.

Selain hukuman badan, majelis mewajibkan Heri membayar uang pengganti Rp5 juta. Jika tidak dibayar, diganti tiga bulan kurungan.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman 4 tahun 9 bulan penjara, denda Rp250 juta subsider tiga bulan, serta uang pengganti Rp119 juta.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Heri bersama Bendahara LPTQ, Tari Prameswari, dan Sekretaris LPTQ, Rustiyan, menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukan hingga menimbulkan kerugian negara Rp584 juta.

Heri juga disebut memerintahkan Oki Herawan Saputra, tenaga honorer Kesra sekaligus sekretariat LPTQ, untuk membuat proposal pengajuan hibah fiktif.

Prof. Hamzah mengatakan perbedaan mencolok antara tuntutan jaksa dan vonis hakim menimbulkan pertanyaan publik.

“Untuk mengetahui alasan pasti mengapa vonis lebih ringan, pertimbangannya harus dibaca lengkap dalam ratio decidendi putusan,” ujarnya.

Ia menilai dari perspektif keadilan publik, vonis satu tahun dalam perkara korupsi dengan kerugian ratusan juta rupiah sering dianggap terlalu ringan.

“Publik berharap hukuman yang memberi efek jera terhadap pejabat publik,” kata Hamzah.

Putusan ini masih dapat diajukan banding baik oleh jaksa maupun terdakwa.

Berita Terkait

Danbrigif 4 Mar/BS Pimpin Sertijab Empat Jabatan Strategis di Lingkungan Brigif 4 Mar/BS
Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Brigif 4 Marinir/BS Gelar Media Gathering
Dirumahkan Tanpa Surat, Dihapus dari Dapodik: Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian Pemkot
Atlet Taekwondo MTsN 2 Pesawaran Borong Prestasi di Kejuaraan “Ksatria Nusantara PBTI Series 2”
Irham Jafar Lan Putra Lantik Relawan sekaligus Gelar Rakerda DPD PAN kabupaten Tuba
Acara Rakerda PSI Tuba, Panitia Dan Keamanan Halangi Wartawan Meliput
Kepala Puskesmas Kedondong Turun Langsung, Kawal Implementasi ILP di 12 Desa
Aksi Damai Masyarakat Adat Pitu Ngetiyuh, BPN Pesawaran Berkomitmen Proses Sertipikat Tanah 329 Hektare

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:41 WIB

Danbrigif 4 Mar/BS Pimpin Sertijab Empat Jabatan Strategis di Lingkungan Brigif 4 Mar/BS

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:06 WIB

Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Brigif 4 Marinir/BS Gelar Media Gathering

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:53 WIB

Dirumahkan Tanpa Surat, Dihapus dari Dapodik: Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian Pemkot

Senin, 13 Juli 2026 - 15:02 WIB

Atlet Taekwondo MTsN 2 Pesawaran Borong Prestasi di Kejuaraan “Ksatria Nusantara PBTI Series 2”

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:10 WIB

Acara Rakerda PSI Tuba, Panitia Dan Keamanan Halangi Wartawan Meliput

Berita Terbaru