Prof. Hamzah Soroti Vonis Ringan Heri Iswahyudi: Jauh dari Tuntutan, Dekat dengan Kontroversi

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Lampung, Prof. Hamzah, menyoroti vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Sekretaris Daerah Pringsewu, Heri Iswahyudi.

Ia menilai putusan itu berpotensi menimbulkan kontroversi karena jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang yang diketuai Enan Sugiarto memutus Heri bersalah dalam perkara penyimpangan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun 2022. Putusan dibacakan pada Rabu, 20 November 2025.

“Heri Iswahyudi dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun,” kata Juru Bicara PN Tanjungkarang, Samsumar Hidayat pada Kamis malam, 20 November 2025.

Selain hukuman badan, majelis mewajibkan Heri membayar uang pengganti Rp5 juta. Jika tidak dibayar, diganti tiga bulan kurungan.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman 4 tahun 9 bulan penjara, denda Rp250 juta subsider tiga bulan, serta uang pengganti Rp119 juta.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Heri bersama Bendahara LPTQ, Tari Prameswari, dan Sekretaris LPTQ, Rustiyan, menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukan hingga menimbulkan kerugian negara Rp584 juta.

Heri juga disebut memerintahkan Oki Herawan Saputra, tenaga honorer Kesra sekaligus sekretariat LPTQ, untuk membuat proposal pengajuan hibah fiktif.

Prof. Hamzah mengatakan perbedaan mencolok antara tuntutan jaksa dan vonis hakim menimbulkan pertanyaan publik.

“Untuk mengetahui alasan pasti mengapa vonis lebih ringan, pertimbangannya harus dibaca lengkap dalam ratio decidendi putusan,” ujarnya.

Ia menilai dari perspektif keadilan publik, vonis satu tahun dalam perkara korupsi dengan kerugian ratusan juta rupiah sering dianggap terlalu ringan.

“Publik berharap hukuman yang memberi efek jera terhadap pejabat publik,” kata Hamzah.

Putusan ini masih dapat diajukan banding baik oleh jaksa maupun terdakwa.

Berita Terkait

Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik
Qudratul Ajak Guru Dituba Siap hadapi Perkembangan Digital 
Pengurus DPD PAN Tulang Bawang Silaturahmi kekantor KPU Sekaligus Serahkan SK Terbaru
Catat! 25 Maret 2026 Alumni Mathla’ul Anwar Kedondong Akan Menggelar Reuni Akbar Lintas Generasi
Dalam Rangka meriahkan HUT Ke-29 Disdikbud Tuba Gelar LCT Tingkat SD dan SMP
Kepala MIN 1 Pesawaran Resmi Buka Pesantren Kilat Ramadan 1447 H
Sinergi Sekolah dan Orang Tua, MTsN 2 Pesawaran Perkuat Pendampingan Tahsin Al-Qur’an Siswa
Semarak Ramadhan 1447 H, MIN 1 Pesawaran Gelar Shalat Dhuha dan Tadarus Bersama

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:03 WIB

Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:39 WIB

Qudratul Ajak Guru Dituba Siap hadapi Perkembangan Digital 

Rabu, 11 Maret 2026 - 20:02 WIB

Pengurus DPD PAN Tulang Bawang Silaturahmi kekantor KPU Sekaligus Serahkan SK Terbaru

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:12 WIB

Catat! 25 Maret 2026 Alumni Mathla’ul Anwar Kedondong Akan Menggelar Reuni Akbar Lintas Generasi

Senin, 9 Maret 2026 - 14:59 WIB

Kepala MIN 1 Pesawaran Resmi Buka Pesantren Kilat Ramadan 1447 H

Berita Terbaru