PESAWARAN(SB) – Maraknya kasus kejahatan dan kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur mendorong Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Lampung untuk proaktif turun ke sekolah. Kali ini, kegiatan Penyuluhan Hukum dengan tema “Hukum Pidana Anak dan Kejahatan Digital” diselenggarakan di SMK Pelita Gedong Tataan, Rabu (12/11/2025).

Kegiatan yang dihadiri puluhan siswa ini bertujuan untuk mencegah kenakalan remaja dan kriminalitas anak sejak dini dengan memberikan pemahaman mendasar tentang hukum serta hak-hak mereka.
Ketua Posbakumadin Lampung, Dewi Purbasari, S.H., melalui Winardi Yusup, S.H., dalam pemaparannya menyatakan bahwa program ini merupakan inisiatif dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bersama organisasi bantuan hukum di seluruh Indonesia. “Program ini digagas dalam upaya memberikan pemahaman hukum kepada para siswa sekolah dan dalam upaya mengurangi naiknya kasus pidana yang dilakukan anak,” ujarnya.
Yusup, yang dikenal sebagai advokat yang murah senyum, menekankan pentingnya pembekalan hukum sejak dini. “Pembekalan hukum sejak dini memang sangat penting. Hal itu juga berpengaruh untuk masa depan siswa. Jika anak muda tidak terjebak pada kenakalan dan kriminalitas, maka proses belajar akan lebih tenang dan lancar. Anak akan mengerti bahaya dan risiko jika kenakalan dan tindak pidana kriminalitas ada konsekuensinya yang berat. Jadi harus benar-benar mengerti tentang hukum,” terangnya.
Ia juga menjelaskan peran fundamental advokat dalam sistem hukum. “Peran Advokat atau pengacara itu bukan membela kelakuannya yang salah, tapi karena adanya hukum dan Hak Asasi Manusia. HAM itu menjamin manusia sejak dalam kandungan sampai meninggal dan sudah melekat di kehidupan kita sehari-hari,” jelas Yusup.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan pemaparan materi yang diikuti sesi tanya jawab. Berbagai permasalahan hukum aktual dibahas, mulai dari pengeroyokan, bullying, pelecehan seksual, hingga peredaran gelap narkotika. Penyuluhan juga mencakup dasar hukum perlindungan anak, yakni Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang menyatakan bahwa anak di bawah 18 tahun dapat dipertanggungjawabkan secara pidana mulai usia 12 tahun.
Materi selanjutnya fokus pada Kejahatan Digital, mengingat pesatnya perkembangan teknologi dan rentannya anak-anak terjerat masalah hukum di dunia maya.
Kegiatan ini dihadiri oleh tim Posbakumadin Lampung, di antaranya Dewi Purbasari, S.H., Winardi Yusup, S.H., Roby Saputra, S.H., Irwansyah, S.H., dan Fela Wilyana, S.H. Kehadiran mereka diharapkan dapat menanamkan kesadaran hukum yang kuat di kalangan pelajar, menciptakan generasi muda yang tidak hanya cerdas secara akademis tetapi juga taat hukum. (Re)









