Bandar Lampung — Puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa dan Pemuda Lampung (SIMPUL) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (30/10/2025).
Aksi yang dipimpin Koordinator Lapangan Rafly Nugraha Chandra Perdana ini diikuti sekitar 200 peserta dari berbagai kampus di Bandar Lampung. Massa mulai berkumpul sejak pukul 09.00 WIB dan terus berorasi hingga siang hari dengan semangat yang membara di bawah terik matahari.
Dalam aksinya, mereka mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Tulang Bawang, yang disebut telah berlangsung lama dan diduga melibatkan oknum pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Kasus ini mencuat setelah penangkapan tiga orang pelaku lapangan, yakni Samsul Hadi, MGS Wahyu, dan Paringotan Purba, pada 28 Agustus 2025 di SPBU 24.345.88 Rawa Jitu Selatan, Tulang Bawang.
Ketiganya diduga mengangkut dan memperdagangkan BBM bersubsidi secara ilegal menggunakan jeriken serta barcode resmi yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang.
Menurut SIMPUL, hasil penjualan BBM tersebut disetorkan kepada Indri, bendahara SPBU, yang kemudian menyerahkan uangnya kepada pemilik SPBU setiap dua pekan sekali.
“Praktik ini kami duga terorganisir dan sudah berjalan lama,” tegas Rafly dalam orasinya.
Namun hingga kini, kata Rafly, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung baru memproses pelaku lapangan, sementara pemilik SPBU, Yulianto Atjik Sutrisno, belum tersentuh hukum.
“Publik berhak tahu kenapa aktor utama belum dijerat. Kalau hanya pekerja lapangan yang dikorbankan, penegakan hukum jadi timpang,” ujarnya lantang.
SIMPUL menilai praktik tersebut melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah lewat UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu.
Dalam pernyataan sikapnya, massa menyampaikan lima tuntutan utama:
- Meminta Polda Lampung memberi atensi penuh dan menuntaskan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 24.345.88.
- Mendesak agar seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemilik SPBU, ditetapkan sebagai tersangka.
- Meminta BPH Migas menghentikan sementara pendistribusian BBM bersubsidi di SPBU yang terindikasi melanggar aturan.
- Mendesak Pertamina melakukan audit dan pengawasan menyeluruh terhadap seluruh SPBU di Tulang Bawang dan sekitarnya.
- Menuntut transparansi proses hukum agar publik mengetahui perkembangan perkara secara terbuka dan akuntabel.
“Sebagai intelektual muda dan kontrol sosial, kami wajib bersuara ketika keadilan seperti dikebiri,” tutup Rafly dalam orasinya, disambut tepuk tangan massa.









