Ormas AKLI Dukung Sikap Kadisdik, Kasus PIP Harus Diselesaikan Secara Hukum

- Jurnalis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 06:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (SB) — Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Asosiasi Kearifan Lokal Indonesia (AKLI), Saepunnaim atau yang akrab disapa Kang Ayi, menyatakan dukungannya terhadap pernyataan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, terkait penghentian pengusutan dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 1 Adiluwih pada tahun 2024.

Kang Ayi menegaskan bahwa langkah Kadisdik untuk tidak menindaklanjuti kasus yang terjadi sebelum masa jabatannya adalah sikap yang proporsional. “Kepala dinas baru tidak wajib menanggung kesalahan era sebelumnya, kecuali masalah tersebut berdampak sistemik pada kinerja dinas saat ini,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (7/8/2025).

Baca Juga :  Dinas pertanian Tuba Distribusikan 60 Unit Hand Traktor Dari Kementan kepada Brigade Pangan di15 kecamatan

Ia juga mengkritik framing media yang dinilai memaksa Kadisdik bertindak seperti aparat penegak hukum (APH).

Kang Ayi menggarisbawahi bahwa jika terdapat bukti pelanggaran, masyarakat seharusnya melapor langsung ke APH, bukan melalui tekanan publik.

Pemotongan dana PIP jelas melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 374 KUHP jika melibatkan pejabat sekolah. Namun, penegakan hukum adalah kewenangan APH, bukan Kadisdik,” tegasnya.

Ia menambahkan, upaya mengadu ke dinas pendidikan hanya akan menciptakan kesan bahwa Kadisdik diharapkan mengambil alih peran hukum.

Baca Juga :  Masyarakat Mendapat Pelayanan Pemerintah Kurang Baik, Silahkan Lapor ke Ombudsman!

Ormas AKLI menilai kasus ini kerap dipolitisasi untuk mendiskreditkan kepemimpinan baru.

Masyarakat harus objektif. Jika ada bukti, laporkan ke polisi atau kejaksaan. Jangan jadikan dinas pendidikan sebagai sasaran empuk hanya karena pertimbangan politis,” Ucapnya.

Dukungan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penyelesaian kasus hukum harus melalui mekanisme yang sah, bukan melalui tekanan publik. Ormas AKLI mendorong transparansi dan akuntabilitas, tetapi menekankan pentingnya pemisahan kewenangan antara institusi pendidikan dan penegak hukum. (Re)

Berita Terkait

Alfiroh Terpilih Aklamasi sebagai Ketua BUMDesma Kedondong, Camat Ingatkan Kehati-hatian Kelola Anggaran
Farifki Zulkarnain: Selesaikan Secara Hukum, Jangan Bawa-bawa Adat yang Bisa Picu Ketersinggungan
Guru dan Siswa MTsN 2 Pesawaran Kompak Berbatik di Hari Batik Nasional
Dampak Penimbunan Sawah oleh Yayasan Abdul Hakim Diributkan Petani, Aliran Air Terganggu hingga Serbuan Hama
Kabel Listrik menjuntai di Simpang Empat Suka Rame Desa Pasar Baru, Pengendara Terancam Bahaya
Kuasa Penuh Yayasan atas Dana BOS SDIT IQRO Dipersoalkan, Diduga Ada Mark Up dan Pungli
Dalam Dua Hari, Yayasan Abdul Hakim Dihujani Dua Laporan Hukum Berbeda
Yayasan Abdul Hakim Dilaporkan ke Polda Lampung Terkait Alih Fungsi Lahan Sawah dan Dugaan Korupsi Dana BOS
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:06 WIB

Alfiroh Terpilih Aklamasi sebagai Ketua BUMDesma Kedondong, Camat Ingatkan Kehati-hatian Kelola Anggaran

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:46 WIB

Farifki Zulkarnain: Selesaikan Secara Hukum, Jangan Bawa-bawa Adat yang Bisa Picu Ketersinggungan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 14:13 WIB

Guru dan Siswa MTsN 2 Pesawaran Kompak Berbatik di Hari Batik Nasional

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:33 WIB

Dampak Penimbunan Sawah oleh Yayasan Abdul Hakim Diributkan Petani, Aliran Air Terganggu hingga Serbuan Hama

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:14 WIB

Kabel Listrik menjuntai di Simpang Empat Suka Rame Desa Pasar Baru, Pengendara Terancam Bahaya

Berita Terbaru