Ormas AKLI Dukung Sikap Kadisdik, Kasus PIP Harus Diselesaikan Secara Hukum

- Jurnalis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 06:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (SB) — Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Asosiasi Kearifan Lokal Indonesia (AKLI), Saepunnaim atau yang akrab disapa Kang Ayi, menyatakan dukungannya terhadap pernyataan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, terkait penghentian pengusutan dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 1 Adiluwih pada tahun 2024.

Kang Ayi menegaskan bahwa langkah Kadisdik untuk tidak menindaklanjuti kasus yang terjadi sebelum masa jabatannya adalah sikap yang proporsional. “Kepala dinas baru tidak wajib menanggung kesalahan era sebelumnya, kecuali masalah tersebut berdampak sistemik pada kinerja dinas saat ini,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (7/8/2025).

Baca Juga :  BPJS Kesehatan Bantu Pembangunan Masjid Sebesar Rp. 49.994.400 di Cukuh Balak

Ia juga mengkritik framing media yang dinilai memaksa Kadisdik bertindak seperti aparat penegak hukum (APH).

Kang Ayi menggarisbawahi bahwa jika terdapat bukti pelanggaran, masyarakat seharusnya melapor langsung ke APH, bukan melalui tekanan publik.

Pemotongan dana PIP jelas melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 374 KUHP jika melibatkan pejabat sekolah. Namun, penegakan hukum adalah kewenangan APH, bukan Kadisdik,” tegasnya.

Ia menambahkan, upaya mengadu ke dinas pendidikan hanya akan menciptakan kesan bahwa Kadisdik diharapkan mengambil alih peran hukum.

Baca Juga :  Winnata prioritaskan infrastruktur Jalan, Pertanian dan Pendidikan Untuk Warga RJS

Ormas AKLI menilai kasus ini kerap dipolitisasi untuk mendiskreditkan kepemimpinan baru.

Masyarakat harus objektif. Jika ada bukti, laporkan ke polisi atau kejaksaan. Jangan jadikan dinas pendidikan sebagai sasaran empuk hanya karena pertimbangan politis,” Ucapnya.

Dukungan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penyelesaian kasus hukum harus melalui mekanisme yang sah, bukan melalui tekanan publik. Ormas AKLI mendorong transparansi dan akuntabilitas, tetapi menekankan pentingnya pemisahan kewenangan antara institusi pendidikan dan penegak hukum. (Re)

Berita Terkait

OPINI: Apa Yang Akan Terjadi Musorkab KONI Pesawaran Tanpa Pendaftar Calon Ketua
BAZNAS Pesawaran Perkuat Peran UPZ Desa untuk Penyaluran Zakat Tepat Sasaran
Enam Penjabat Kepala Desa di Pesawaran Resmi Dilantik, Bupati Fokuskan Konsolidasi dan Penyelesaian Masalah Desa
MTsN 2 Pesawaran Gelar Ajang Perlombaan Pencarian Bakat dan Minat Siswa
RSUD Pesawaran Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Kesehatan di Bawah Kepemimpinan Plt. Direktur Imelda
Jalan Sehat Semarakkan HUT Kabupaten Pesawaran Ke-18 dan HUT RI Ke-80 di Way Ratai
Di Tengah Seruan Hemat, Pemprov Lampung Kucurkan Rp1,3 Miliar untuk Ziarah
HUT ke-18, Pesawaran Dapat Kado Penghargaan KLA Kategori Nindya
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 13:28 WIB

OPINI: Apa Yang Akan Terjadi Musorkab KONI Pesawaran Tanpa Pendaftar Calon Ketua

Rabu, 13 Agustus 2025 - 18:03 WIB

BAZNAS Pesawaran Perkuat Peran UPZ Desa untuk Penyaluran Zakat Tepat Sasaran

Rabu, 13 Agustus 2025 - 14:46 WIB

Enam Penjabat Kepala Desa di Pesawaran Resmi Dilantik, Bupati Fokuskan Konsolidasi dan Penyelesaian Masalah Desa

Rabu, 13 Agustus 2025 - 14:11 WIB

MTsN 2 Pesawaran Gelar Ajang Perlombaan Pencarian Bakat dan Minat Siswa

Rabu, 13 Agustus 2025 - 12:25 WIB

RSUD Pesawaran Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Kesehatan di Bawah Kepemimpinan Plt. Direktur Imelda

Berita Terbaru