LAMPUNG(SB) — Universitas Ma’arif Lampung (UMALA), Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LBH NU) Lampung, dan Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Lampung menggelar Halaqoh Konstitusi untuk memperkuat kesadaran hukum masyarakat, khususnya jamaah Nahdiyah. Acara yang berlangsung di aula kampus UMALA ini mengangkat dua tema utama: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal serta Reformasi Hukum Keluarga, Sabtu(26/07/2025).
Ketua PKC PMII Lampung, M. Yusuf Kurniawan, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya meningkatkan wacana kritis terkait perkembangan hukum nasional dan lokal. “Ini adalah ikhtiar PMII untuk mendorong literasi konstitusi di kalangan mahasiswa dan masyarakat,” ujarnya
Sementara itu, Ketua LBH NU Lampung, Arif Suhaimi, menyatakan bahwa Halaqoh Konstitusi mengadopsi tradisi diskusi ala pesantren untuk mempermudah pemahaman hukum. “Kami ingin memperkuat kesadaran hukum jamaah Nahdiyah melalui pendekatan yang akrab dengan budaya pesantren,” tegas Arif. Kolaborasi dengan UMALA juga menjadi langkah strategis LBH NU dalam menjalankan fungsi edukasi hukum [*sumber: penyelenggara*].
Sesi pertama menghadirkan Bustami Zainudin (Anggota DPD RI dan Majelis Pembina PB PMII) sebagai keynote speaker. Diskusi ini menyoroti Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu Nasional (Presiden, DPR, DPD) dan Pemilu Lokal (Pilkada dan DPRD) mulai 2029, dengan jeda waktu 2–2,5 tahun antara keduanya .
Febri Indra Kurniawan (Anggota KPU Lampung) menjelaskan implikasi teknis putusan ini, termasuk tantangan transisi masa jabatan kepala daerah dan DPRD. “Skema penjabat (Pj) mungkin diterapkan untuk mengisi kekosongan jabatan hingga Pemilu Lokal 2031,” ujarnya, merujuk pada usulan pakar hukum tata negara .
Dr. Maulana Mukhlis (Dosen FSIP Universitas Lampung) menambahkan bahwa pemisahan ini bisa menguntungkan partai politik dengan memberi waktu lebih untuk persiapan kader di tingkat lokal. Namun, ia juga memperingatkan risiko penurunan kepercayaan publik jika parpol gagal memanfaatkan jeda ini untuk membangun kinerja .
Sesi kedua membahas putusan MK terkait reformasi hukum keluarga, dengan narasumber Dr. Habib Sulthon A. (Kaprodi Pascasarjana HKI UMALA) dan Dwi Sakti Muhammad Huda (Hakim Pengadilan Agama Tulang Bawang). Topik ini mencakup pembaruan aturan waris, pernikahan, dan perlindungan anak dalam kerangka konstitusi.
Acara ini menegaskan komitmen UMALA, LBH NU, dan PMII dalam mendorong pendidikan hukum yang inklusif.
“Kolaborasi sivitas akademika dan praktisi hukum adalah kunci untuk menjawab tantangan regulasi yang kompleks,” pungkas Arif Suhaimi. (Re)