MUI Kabupaten Pesawaran: “LGBT dan Perilaku Menyimpang Bertentangan dengan Nilai Agama dan Hukum Indonesia”

- Jurnalis

Senin, 21 Juli 2025 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN(SB) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pesawaran secara resmi menyatakan sikap menolak segala bentuk penyimpangan seksual, termasuk lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua MUI Kabupaten Pesawaran, KH. A. Rusdi Ubaidillah Abror, S.Pd, dalam rilis resmi bernomor 035/DP-K/VII/2025 yang dikeluarkan hari ini.

Dalam keterangannya, KH. A. Rusdi Ubaidillah Abror menegaskan:
MUI Pesawaran berpegang teguh pada ajaran Islam dan hukum positif Indonesia dalam menolak segala bentuk penyimpangan seksual. Perilaku LGBT, sodomi, dan pencabulan adalah haram, merusak moral bangsa, dan bertentangan dengan nilai-nilai agama serta budaya Indonesia. Kami mendorong semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, untuk bersama-sama mencegah penyebaran paham dan praktik-praktik yang merusak ini,” Tegasnya, Senin(21/07/2025).

Poin-Poin Penting Sikap MUI Pesawaran
1. LGBT Haram Secara Syar’i: Perilaku homoseksual (lesbi dan gay) merupakan penyimpangan yang dilarang dalam Islam dan termasuk kejahatan moral.
2. Sodomi = Dosa Besar: Pelaku sodomi (liwath) berhak mendapat hukuman berat, termasuk ta’zir hingga hukuman mati, sesuai ketentuan syariah dan hukum yang berlaku.
3. Pencabulan Adalah Kejahatan: Eksploitasi seksual terhadap anak atau dewasa, baik sesama jenis maupun lawan jenis, adalah tindakan kriminal yang harus ditindak tegas.
4. Rehabilitasi Wajib: Individu dengan orientasi menyimpang harus mendapatkan bimbingan spiritual dan medis untuk kembali ke fitrah.
5. Tolak Legalisasi LGBT: Pernikahan sesama jenis dan normalisasi LGBT bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan nilai-nilai agama.

Rekomendasi MUI Pesawaran
– Pemda Pesawaran: Segera buat aturan khusus yang melarang promosi LGBT dan sediakan rehabilitasi bagi pelaku.
– Aparat Hukum: Berikan sanksi maksimal pada pelaku kejahatan seksual, terutama yang melibatkan anak-anak.
– Masyarakat & Media: Jangan beri ruang bagi kampanye LGBT dan aktifkan dakwah tentang bahaya penyimpangan seksual.

Seruan untuk Umat Islam dan Masyarakat
MUI Pesawaran mengajak seluruh elemen masyarakat untuk:
1. Menjaga moralitas generasi muda dari pengaruh LGBT.
2. Melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyimpangan seksual kepada pihak berwajib.
3. Memperkuat ketahanan keluarga melalui pendidikan agama sejak dini. (Re)

Berita Terkait

Kemarau Panjang, Sumur Warga Desa Pasar Baru Mengering, Warga Kesulitan Air Bersih
Zulkifli Anwar: 4 Pilar Kebangsaan Benteng Persatuan di Tengah Arus Informasi
Menapaki 60 Tahun Trans-AD II Desa Hanura: Warisan Perjuangan yang Terus Hidup
Kampung MIJ Laksanakan Giat PKTD bersihkan Saluran Air dan lahan pertanian ‎
Rembuk Pemuda Pesawaran Serahkan Aspirasi ke DPRD, M. Nasir Menyambut Baik dan Siap Tindak Lanjuti
Pembangunan Pesawaran Harus Lanjut, 35 Organisasi Solid Dukung Bupati Nanda
M. Zainuri Pemuda Desa Kota Jawa Punduh Pidada Siap Maju, Nyalon Kepala Desa Bawa Semangat Perubahan
9 Anggota BPD Pasar Baru Terpilih untuk Masa Bakti 2026–2035, Berikut Daftar Namanya

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 17:42 WIB

Kemarau Panjang, Sumur Warga Desa Pasar Baru Mengering, Warga Kesulitan Air Bersih

Sabtu, 19 September 2026 - 11:45 WIB

Zulkifli Anwar: 4 Pilar Kebangsaan Benteng Persatuan di Tengah Arus Informasi

Kamis, 17 September 2026 - 11:40 WIB

Kampung MIJ Laksanakan Giat PKTD bersihkan Saluran Air dan lahan pertanian ‎

Kamis, 17 September 2026 - 05:13 WIB

Rembuk Pemuda Pesawaran Serahkan Aspirasi ke DPRD, M. Nasir Menyambut Baik dan Siap Tindak Lanjuti

Selasa, 15 September 2026 - 17:10 WIB

Pembangunan Pesawaran Harus Lanjut, 35 Organisasi Solid Dukung Bupati Nanda

Berita Terbaru

Olahraga

Jelang Porprov 2026, AFK Pesawaran Seleksi Atlet

Minggu, 20 Sep 2026 - 13:11 WIB