Enggan Gunakan Tapping Box, Puluhan Pelaku Usaha Terancam Sanksi Berat

- Jurnalis

Rabu, 21 Mei 2025 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Barat – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kepatuhan pajak dengan menindak tegas 26 pelaku usaha, termasuk hotel, rumah makan, dan tempat hiburan, yang terbukti belum memenuhi kewajiban perpajakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari surat teguran kedua yang dilayangkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Barat pada 20 Januari 2025. Meskipun telah diberikan waktu untuk menindaklanjuti, sejumlah pelaku usaha belum juga mengoperasikan tapping box (alat pencatat transaksi) yang menjadi dasar penghitungan pajak daerah secara optimal.

Sebagai bentuk peringatan tegas, tim gabungan yang terdiri dari Bapenda, Inspektorat, Satpol PP, dan DPMPTSP memasang spanduk bertuliskan “Peringatan Wajib Pajak Ini Dalam Pengawasan” di depan lokasi usaha yang tidak patuh, pada Selasa (20/5/2025).

Penindakan ini menyasar sektor usaha yang berpotensi besar dalam penyumbangan pajak, mulai dari makanan dan minuman, perhotelan, hingga tempat hiburan. Ironisnya, pelanggaran terbanyak ditemukan di Kecamatan Balik Bukit, wilayah pusat ekonomi dan pemerintahan Kabupaten Lampung Barat.

Baca Juga :  Purnawirawan TNI, Warakawuri dan Keluarga Besar TNI Kodim 0426/TB Terima Vaksin Covid-19

Kepala Bapenda Lampung Barat, Daman Nasir, menyayangkan rendahnya tingkat kepatuhan sebagian pelaku usaha. Ia menegaskan bahwa penggunaan tapping box adalah kewajiban, bukan pilihan. “Perda sudah jelas. Pajak harus dibayar berdasarkan transaksi riil yang terekam. Bila tidak dipatuhi, sanksi akan kami terapkan,” ujarnya.

Daman juga menjelaskan bahwa proses pemasangan tapping box masih berlangsung bertahap, karena alat tersebut merupakan barang sewa yang jumlahnya terbatas. “Kami tidak bisa menambah alat di tempat usaha baru jika yang sudah ada justru tidak digunakan sebagaimana mestinya. Tapi kami pastikan seluruh pelaku usaha yang masuk kategori wajib pajak akan bertahap dipasang alat tapping box serta dikenai kewajiban yang sama,” tegasnya.

Pemerintah memberikan tenggat waktu selama 21 hari sejak pemasangan spanduk peringatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan. Jika tetap tidak dipatuhi, Pemkab Lampung Barat tak segan mencabut izin operasional dan bahkan menempuh jalur hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Baca Juga :  PJ. Bupati Tubaba Hadiri Bhakti Sosial dan Pelatihan Jurnalistik Tingkat Pelajar dan Ponpes

Salah satu pengusaha kuliner di Liwa, Pak Min, mengakui belum mengoperasikan tapping box meskipun alat itu telah dipasang sejak tahun lalu. Ia mengaku khawatir penambahan tarif pajak makan dan minum sebesar 10 persen akan menurunkan daya beli masyarakat. “Kami takut pelanggan lari kalau harga naik karena pajak,” ujarnya.

Namun, Pak Min juga menekankan pentingnya keadilan dalam penerapan aturan. “Kalau memang wajib, semua pengusaha makanan dan minuman harus dikenakan pajak secara merata. Jangan tebang pilih,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Pemkab Lampung Barat kembali menegaskan bahwa pajak daerah merupakan kontribusi masyarakat dalam pembangunan. Melalui penegakan aturan yang adil dan konsisten, diharapkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pajak akan meningkat, demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Lampung Barat.(ys)

Berita Terkait

Hearing DPRD dan Diskominfo Tuba Terkait 5 Tuntutan FWTB, Hasilnya Ngambang
Pasca Pilkada, Tokoh Adat Pesawaran Serukan Dukungan Penuh untuk Pemimpin Terpilih
Ratusan Insan Pers Gelar Aksi Damai di kantor Bupati Tuba Tuntut Kadis Kominfo diCopot
FMPB Minta Kepastian Hukum Kasus Penyebaran Konten Fitnah
Rama Diansyah Bantah Tuduhan Penganiayaan,  Sebut Keterangan Zahrial Tidak Berdasar
DPW HIPPAPI Lampung Gelar Pelatihan Penjurian Ayam Pelung, Tingkatkan Kompetensi Juri dan Peternak
Khutbah Jum’at di Masjid Nurul Shalih Binong Tegaskan Rasulullah adalah Suri Teladan Terbaik dalam Segala Aspek Kehidupan
Jawab Tantangan Pembelajaran Abad 21, MIN 1 Pesawaran Adopsi Platform Alef
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 18:46 WIB

Hearing DPRD dan Diskominfo Tuba Terkait 5 Tuntutan FWTB, Hasilnya Ngambang

Selasa, 16 September 2025 - 11:50 WIB

Pasca Pilkada, Tokoh Adat Pesawaran Serukan Dukungan Penuh untuk Pemimpin Terpilih

Senin, 15 September 2025 - 20:14 WIB

Ratusan Insan Pers Gelar Aksi Damai di kantor Bupati Tuba Tuntut Kadis Kominfo diCopot

Senin, 15 September 2025 - 18:10 WIB

FMPB Minta Kepastian Hukum Kasus Penyebaran Konten Fitnah

Minggu, 14 September 2025 - 18:16 WIB

Rama Diansyah Bantah Tuduhan Penganiayaan,  Sebut Keterangan Zahrial Tidak Berdasar

Berita Terbaru

Daerah

FMPB Minta Kepastian Hukum Kasus Penyebaran Konten Fitnah

Senin, 15 Sep 2025 - 18:10 WIB