Lampung Barat — Tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang diatur undang-undang. Namun, di Kabupaten Lampung Barat, salah satu bank swasta disorot karena dinilai belum menunjukkan kontribusi nyata bagi masyarakat melalui program CSR.
Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, menyoroti PT. BPR Eka Bumi Arta (Bank Eka) yang telah beroperasi di wilayah tersebut sejak tahun 2010. Meski disebut telah meraih banyak keuntungan, terutama dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), kontribusi sosial bank tersebut dinilai belum tampak signifikan.
“Kami minta komitmen nyata dari semua pelaku usaha, termasuk perbankan swasta, untuk ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah. Jangan hanya mengambil keuntungan dari masyarakat, tapi juga harus ada timbal balik yang nyata,” tegas Bupati Parosil.
Menurutnya, banyak ASN yang menjadi nasabah Bank Eka, terutama dari sektor pendidikan. Oleh karena itu, ia berharap CSR bank tersebut dapat diarahkan untuk mendukung program-program daerah di bidang pendidikan dan sosial.
“Bank Eka bisa berkontribusi melalui dukungan taman baca, literasi sekolah, gardu baca, pengadaan buku, atau fasilitas kebersihan di sekolah. Itu bentuk nyata CSR yang bisa langsung dirasakan manfaatnya,” tambahnya.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta peraturan pelaksana lainnya, pelaksanaan CSR bersifat wajib bagi setiap perusahaan. Program ini mencakup bantuan sosial, pelestarian lingkungan, hingga pemberdayaan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Eka Cabang Lampung Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan tersebut.
Ketidakhadiran program CSR bukan hanya melanggar regulasi, tetapi juga dapat merugikan perusahaan secara reputasi dan keberlanjutan bisnis. Pemerintah daerah berharap, perusahaan swasta yang beroperasi di Lampung Barat bisa segera menunjukkan komitmen sosialnya demi kemajuan bersama. (YS)