Pj Gubernur Tetapkan Kenaikan UMP Sebesar 6,5%

- Jurnalis

Rabu, 11 Desember 2024 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Gubernur Lampung saat Membuka Lomba Panahan

Pj Gubernur Lampung saat Membuka Lomba Panahan

BANDARLAMPUNG – Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2025 sebesar Rp2.893.070. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor G/835/V.08/HK/2024 yang ditandatangani pada 10 Desember 2024.

UMP Lampung 2025 mengalami kenaikan signifikan sebesar 6,5%, atau sekitar Rp176.573 dibandingkan dengan UMP tahun 2024 yang sebesar Rp2.716.497. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di provinsi tersebut.

Ketentuan Utama dalam SK Gubernur:

– Pekerja dengan Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun:** Bagi pekerja yang memiliki masa kerja di bawah satu tahun, upah yang diterima harus setidaknya sesuai dengan nilai UMP yang telah ditetapkan.
– Pengusaha Dilarang Membayar di Bawah UMP:** Para pengusaha diwajibkan untuk mematuhi ketentuan ini dan tidak boleh membayar gaji pekerja dengan nominal di bawah UMP yang telah ditentukan.
– Pengecualian untuk Usaha Mikro dan Kecil:** Kebijakan UMP ini tidak berlaku untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Umumkan Pemenang Lomba Logo dan Tema HUT ke-61

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti, menambahkan bahwa angka UMP yang baru ini akan dijadikan acuan dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Keputusan tentang UMK akan segera disosialisasikan ke masyarakat untuk memastikan penerapan yang merata di seluruh wilayah Lampung.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Lampung Tandatangani Kerja Sama KUB Bank Lampung dan Bank Jatim

Dengan kenaikan UMP 2025, diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, terutama mereka yang baru memulai karier dan bekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan adil bagi seluruh pekerja di provinsi ini.

Berita Terkait

Kunker Baleg DPR RI Terkait Pekerja Migran Indonesia, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dorong Peningkatan Koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga
Wagub Lampung Tinjau Lokasi Banjir dan Normalisasi Sungai di Tiga Titik
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Ikuti Retreat Kepala Daerah di Akmil Magelang
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Ikuti Retreat di Magelang
Resmi Dilantik, Gubernur Lampung Mirza Jadi Perwakilan Islam Saat Sumpah Jabatan
Pidato Perdana, Mirza Ajak Bupati dan Walikota Membangun Lampung
Purnama Wulan Sari Mirzani Djausal Dilantik Sebagai Ketua TP. PKK dan Ketua TP. Posyandu Provinsi Lampung
Pemprov Lampung Gelar Acara Pelepasan Pj. Gubernur Samsudin dan Pj. Ketua TP PKK
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 07:08 WIB

Kunker Baleg DPR RI Terkait Pekerja Migran Indonesia, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dorong Peningkatan Koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga

Selasa, 25 Februari 2025 - 16:30 WIB

Wagub Lampung Tinjau Lokasi Banjir dan Normalisasi Sungai di Tiga Titik

Jumat, 21 Februari 2025 - 07:40 WIB

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Ikuti Retreat Kepala Daerah di Akmil Magelang

Jumat, 21 Februari 2025 - 04:15 WIB

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Ikuti Retreat di Magelang

Kamis, 20 Februari 2025 - 14:19 WIB

Resmi Dilantik, Gubernur Lampung Mirza Jadi Perwakilan Islam Saat Sumpah Jabatan

Berita Terbaru