Polisi Akan Panggil Terduga Pelaku Pengancaman Terhadap Wartawan

- Jurnalis

Minggu, 22 September 2024 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAWARAN(SB) – Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy diwakili Kasat Reskrim Iptu Devrat Aolia Arfan mengkonfirmasi kelanjutan penyelidikan dugaan ancaman pembunuhan kepada wartawan Bongkar Post yang dilakukan Sutrisna mantan Pj Kades Madajaya Kecamatan Waykhilau kabupaten setempat.

Dirinya menegaskan sudah menjadwalkan pemanggilan kepada terlapor atas nama Sutrisna untuk dimintai keterangan.

“Sudah pemeriksaan saksi-saksi, kalau Sutrisna sendiri sudah dijadwalkan pemanggilan, tinggal waktunya saja,” tegasnya, Minggu (22/9/2024).

Ditambahkan, kasus dugaan ancaman pembunuhan yang menciderai kerja pers di Kabupaten Pesawaran tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Ini masih kita lidik, tunggu waktunya saja,” tambah dia.

Baca Juga :  KPUD Tulang Bawang Gelar Focus Group Discussion

Diberitakan sebelumnya, Sutrisna, mantan Kepala Desa Madajaya, resmi dilaporkan ke Polres Pesawaran atas dugaan pelanggaran Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sutrisna melakukan pengancaman melalui pesan WhatsApp kepada Imron Kepala Biro Bongkar Post Kabupaten Pesawaran, saat dikonfirmasi soal dugaan penyimpangan Dana Desa Madajaya tahun anggaran 2017, pada Rabu (11/9/2024).

Sehingga, pada Jumat (13/9/2024), pukul 13.57 wib, korban, Imron mendatangi Kantor Polres Pesawaran didampingi Biro Hukum Bongkar Post Group Ebrik, SH, MH, Nopriansyah Redaktur Bongkarpost.co.id dan Zulman Hadi Redaktur koran Bongkar Post, guna melaporkan perkara tersebut.

Baca Juga :  Siswi SMPN 1 Pesawaran Zahwa Syawilla Raih Juara 1 Lomba Menulis Aksara Lampung Tingkat Provinsi

Diketahui, berdasarkan nomor LP/B/169/IX/2024/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tanggal 13 September 2024, pelaku, Sutrisna dikenai Pasal 29 UU No.19 tahun 2016 tentang Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran, IPTU Defrat Aulia Afrat membenarkan adanya laporan saudara Imron, Kepala Biro Bongkar Post Kabupaten Pesawaran, terkait pelanggaran UU ITE.

“Ya, kami sudah terima laporan saudara Imron, ini masuk ranah UU ITE, tapi kami akan pelajari lebih lanjut lagi,” ujar Defrat. (Rilis)

Berita Terkait

Komitmen Tingkatkan PAD, Banpenda Tuba Geruduk PT SIL cek Sumber Air Bawah Tanah
Camat Banjar Baru Wayan Wilarahula Putra Hadiri Milad Ke 3 Ponpes Sunan Bonang
SMAN 1 Banjar agung Buka SPMB Tahun Ajaran 2025/2026
Kampung UGI bangun jamban Publik realisasikan DD TA 2025
Pemkab Tuba Buka kegiatan Pelatihan Hukum Linmas Bersama APDESI dan BKAK 2025
Bupati Dendi Ramadhona Kunjungi Korban Bullying di Sidodadi, Pastikan Pendampingan Hukum dan Pemulihan Psikologis Terpenuhi
Kampung Kagungan Rahayu Salurkan BLT DD Tahap Pertama Tahun 2025
Bapenda Tulang bawang Imbau Masyarakat Agar Ta’at Pajak Untuk Kemajuan Pembangunan Daerah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:06 WIB

Komitmen Tingkatkan PAD, Banpenda Tuba Geruduk PT SIL cek Sumber Air Bawah Tanah

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:29 WIB

Camat Banjar Baru Wayan Wilarahula Putra Hadiri Milad Ke 3 Ponpes Sunan Bonang

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:41 WIB

SMAN 1 Banjar agung Buka SPMB Tahun Ajaran 2025/2026

Rabu, 14 Mei 2025 - 22:35 WIB

Kampung UGI bangun jamban Publik realisasikan DD TA 2025

Senin, 5 Mei 2025 - 10:09 WIB

Pemkab Tuba Buka kegiatan Pelatihan Hukum Linmas Bersama APDESI dan BKAK 2025

Berita Terbaru