Ini Regulasi Dalam Penerapan Prokes

- Jurnalis

Kamis, 27 Januari 2022 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG(SB) – Setiap warga yang sengaja maupun tidak sengaja melanggar regulasi dalam penerapan prokes bakal dikenakan sanksi berupa denda, kurungan penjara dan sosial.

Anggota DPRD Lampung Budiman AS menjelaskan bahwa dalam regulasi atau perda tersebut mengatur tentang protokol kesehatan saat melaksanakan aktifitas ekonomi, ibadah dan sosial.

Baca Juga :  Warga Waringinsari Barat Minta Perbaikan Jalan dan Bedah Rumah

Sebab, saat ini Indonesia termasuk Lampung sedang diramaikan dengan adanya kabar virus Omicron.

“Setiap yang ingin melakukan kegiatan, ya harus menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan isi pasal dalam Perda itu,” kata dia, Kamis (27/01/2022).

Baca Juga :  Wahrul Fauzi Desak Mabes Polri Tuntaskan Kasus Pencemaran Pesisir Lampung 

“Karena ada kekhawatiran, jika melakukan aktifitas tanpa menerapkan protokol kesehatan justru hal tersebut dapat memperluas penyebaran wabah covid-19,” tegas dia.

Dia berharap, kesadaran masyarakat dapat ditingkatkan guna mengimplementasi regulasi tersebut, agar dapat menekan angka penyebaran covid-19. (*)

Berita Terkait

Pj Bupati Ferli Yuledi Beri Sambutan Pada Acara Sosialisasi CORETAX di Ruang Rapat Kantor Bupati Tuba
Pj Sekda Haryanto Menghadiri Penyerahan Bantuan Alsintan Menteri Pertanian Tahun 2025 Kepada Brigade Pangan di Lapangan kantor Pemkab Tulang Bawang
Pj Bupati Tulang Bawang Ferli Yuledi Menghadiri Rapat Koordinasi Optimalisasi Penghimpunan Zakat, Infaq Dan Shodaqoh BAZNAS di GSG
Pj Bupati Ferli Yuledi Pimpin Senam Bersama Jajaran ASN di Halaman Kantor Pemkab Tulang Bawang
Ahkmat Suharyo Wakili Pemkab Tuba Menghadiri Sunatan Masal Dalam Rangka HUT PPI Yang Ke-35 Tahun
Badan Anggaran DPRD Kota Bandarlampung Gelar Rapat Bersama TAPD Bahas Raperda APBD 2025
Komisi DPRD Kota Bandarlampung Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan RKA-APBD Tahun Anggaran 2025
Ketua DPRD Kota Bandarlampung Hadiri Apel Pasukan Oprasi Lilin
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:51 WIB

Pj Bupati Ferli Yuledi Beri Sambutan Pada Acara Sosialisasi CORETAX di Ruang Rapat Kantor Bupati Tuba

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:07 WIB

Pj Sekda Haryanto Menghadiri Penyerahan Bantuan Alsintan Menteri Pertanian Tahun 2025 Kepada Brigade Pangan di Lapangan kantor Pemkab Tulang Bawang

Kamis, 6 Februari 2025 - 19:57 WIB

Pj Bupati Tulang Bawang Ferli Yuledi Menghadiri Rapat Koordinasi Optimalisasi Penghimpunan Zakat, Infaq Dan Shodaqoh BAZNAS di GSG

Kamis, 6 Februari 2025 - 19:48 WIB

Pj Bupati Ferli Yuledi Pimpin Senam Bersama Jajaran ASN di Halaman Kantor Pemkab Tulang Bawang

Kamis, 6 Februari 2025 - 19:36 WIB

Ahkmat Suharyo Wakili Pemkab Tuba Menghadiri Sunatan Masal Dalam Rangka HUT PPI Yang Ke-35 Tahun

Berita Terbaru