BANDARLAMPUNG(SB) – DPRD Lampung menyetujui raperda pendirian dan penyertaan modal untuk lima BUMD.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD provinsi Lampung Mingrum Gumay saat memimpin rapat sidang paripurna, di ruang rapat paripurna DPRD provinsi Lampung, Selasa (25/01/22).
“Baiklah raperda tersebut sudah disetujui, dan raperda akan ditetapkan sebagai peraturan daerah,” kata dia.
Lima BUMD yang disetujui yakni PT Wisata Lampung Indah, PT Bumi Agro Sejahtera, PT Lampung Usaha Energi, PT Simpul Trans Lampung dan PT Lampung Sarana Karya.
Dalam paripurna tersebut, DPRD juga menyetujui Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Lampung pada PT Asuransi Bangun Askrida.
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) yang hadir dalam paripurna mengapresiasi persetujuan DPRD atas tujuh raperda dimaksud.
Dia meminta kepala perangkat daerah pelaksana Perda terkait untuk segera menyiapkan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
Seperti menyusun dan mempersiapkan Peraturan Gubernur dan melakukan penguatan sumberdaya aparatur pelaksana Perda.
“Juga meningkatkan koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda yang telah ditetapkan,” katanya. (*)