Kasus Dugaan Pengancaman dan Ujaran Kebencian Abdul Manap dan Zaidan Masuk Ketahap Penyidikan

- Jurnalis

Senin, 21 Februari 2022 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

PESAWARAN(SB) – Terkait kasus dugaan ujaran kebencian, provokasi dan pengancaman terhadap wartawan yang dilakukan Ketua LSM GMBI Distrik Pesawaran Abdul Manaf dan Ketua KSM LSM GMBI Kecamatan Teluk Pandan Zaidan di media sosial, masuk ke tahap Penyidikan.

 

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan kemudian telah dilakukan gelar perkara, kasus ujaran kebencian sudah dapat ditingkatkan ketahap penyidikan.

 

“Iya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah kita serahkan kepada pihak Kejaksaan, dan kita juga telah meminta tambahan saksi dari pihak pelapor,” ujar dia, Senin 21 Februari 2022.

 

Dirinya mengatakan, penyidikan telah dimulai sejak hari Senin tanggal 14 Februari 2022 lalu, dan pihaknya akan terus memproses laporan yang masuk.

 

“Pada dasarnya apa yang dilaporkan kawan-kawan wartawan tetap kami tindak lanjuti, artinya proses hukum tetap berjalan,” ujar dia.

 

Menurutnya, pihak Polres juga telah meminta pendapat hukum, ahli pidana dan ahli bahasa, guna melengkapi penyelidikan kasus ujaran kebencian tersebut.

 

Sementara itu, Koordinator tujuh lembaga wartawan Kabupaten Pesawaran Rama Diansyah mengatakan, dalam melengkapi berkas perkara kasus ujaran kebencian, dirinya telah dimintai keterangan oleh Polres Pesawaran.

 

“Iya tadi saya sudah dimintai keterangan oleh pihak Polres, guna melengkapi berkas perkara dalam kasus ujaran kebencian yang ditujukan kepada kami yang berprofesi sebagai wartawan, khususnya di Kabupaten Pesawaran,” kata dia.

 

Diketahui, Ketua LSM GMBI Distrik Pesawaran Abdul Manaf dan Ketua KSM LSM GMBI Kecamatan Teluk Pandan, dikenakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 Subsider Pasal 45B Jo Pasal 29 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE Juncto Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers

 

Diketahui sebelumnya, Viralnya pemberitaan terkait dugaan ujaran kebencian, provokasi dan pengancaman terhadap wartawan yang dilakukan Ketua LSM GMBI Distrik Pesawaran Abdul Manaf dan Ketua LSM GMBI Kecamatan Teluk Pandan Zaidan di media sosial menarik perhatian pengamat hukum Universitas Lampung.

 

Pengamat Hukum Unila Budiono mengatakan, jika ada pihak yang merasa terancam atau merasa dirugikan atas pernyataan seseorang maka pihak tersebut bisa melaporkan kepada penegak hukum. (Rizki/SB)

Berita Terkait

PAC IPNU IPPNU Kedondong Ucapkan Terima Kasih kepada Ulama, Kyai, dan Anggota DPRD Pesawaran atas Dukungan Bakti Sosial Ramadhan
SPPG Way Layap Sahabat Gizi Bagikan Takjil Gratis untuk Warga, Perkuat Semangat Berbagi di Bulan Ramadan
PTPN IV Regional VII Gelar Ekspedisi Ramadhan, Perkuat Kebersamaan dan Kinerja
Kembali, Angin Puting Beliung Menghantam 89 Rumah Di Tuba
Kunjungan Pengurus DPD PAN Tulang Bawang disambut Hangat Bupati Qudratul Ikhwan
Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik
Qudratul Ajak Guru Dituba Siap hadapi Perkembangan Digital 
Pengurus DPD PAN Tulang Bawang Silaturahmi kekantor KPU Sekaligus Serahkan SK Terbaru

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:18 WIB

PAC IPNU IPPNU Kedondong Ucapkan Terima Kasih kepada Ulama, Kyai, dan Anggota DPRD Pesawaran atas Dukungan Bakti Sosial Ramadhan

Minggu, 15 Maret 2026 - 19:55 WIB

SPPG Way Layap Sahabat Gizi Bagikan Takjil Gratis untuk Warga, Perkuat Semangat Berbagi di Bulan Ramadan

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:50 WIB

PTPN IV Regional VII Gelar Ekspedisi Ramadhan, Perkuat Kebersamaan dan Kinerja

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:12 WIB

Kembali, Angin Puting Beliung Menghantam 89 Rumah Di Tuba

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:33 WIB

Kunjungan Pengurus DPD PAN Tulang Bawang disambut Hangat Bupati Qudratul Ikhwan

Berita Terbaru