Pengacara Terdakwa Dugaan Pencabulan Anak Ajukan Keberatan

- Jurnalis

Senin, 7 Februari 2022 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG (SB)- Penasehat Hukum berserta tim terdakwa (PD) kasus dugaan Persetubuhan anak dibawah Umur, mengajukan Eksepsi atau nota Keberatan terhadap surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Menggala, Kabupaten Tulangbawang.

Hal tersebut disampaikan oleh Nurul Hidayah bersama tim kepada awak media, setelah melaksanakan sidang, Senin (7/2).

Nurul mengatakan bahwa terdakwa langsung Keberatan atas dakwaan kliennya pada sidang perdana yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Tulangbawang. Jika Penahanan dan Penetapan tersangka PD oleh Polres Mesuji tidak sah batal demi hukum.

“Sidang ini mesti tidak bisa dilanjutkan karena BAP tidak Sah Penyidik Polres Mesuji dalam melakukan Pemeriksaan terhadap PD telah melanggar Pasal 56 AYAT 1 KUHAP saya mohon yang mulia Hakim untuk membatalkan persidangan ini,dan membebaskan PD,” jelasnya

Lebih lanjut, Nurul menyampaikan bahwa dalam Pasal 56 Ayat 1 KUHAP berbunyi dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana 15 tahun lebih.

Atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat Pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk Penasehat Hukum bagi mereka.

“Mestinya saat Penyidik melakukan pemeriksaan harus melihat apakah yang bersangkutan didampinggi Penesehat Hukum atau tidak, jika terperiksa ada penasehat hukum yang mendampingi maka Pemeriksaan dapat dilanjutkan, jika terperiksa tidak di dampinggi oleh penasehat hukum maka Penyidik harus menghentikan Pemeriksaan sementara sampai terperiksa di dampinggi penasehat hukum,” pungkasnya.(Aan/lim)

Berita Terkait

BLT-DD Tahun Anggaran 2026 Disalurkan, 14 KPM Desa Sukamaju Terima Bantuan
MTsN 2 Pesawaran Hadirkan Kepedulian untuk Siswa yang Tertimpa Musibah
AsLI Lampung Dorong Pengusaha Laundry Bangun Bisnis Legal dan Profesional
PK KNPI Marga Punduh Serahkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Desa Kekatang
Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi dengan Pangdam XXI/RI
Danbrigif 4 Mar/BS Pimpin Sertijab Empat Jabatan Strategis di Lingkungan Brigif 4 Mar/BS
Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Brigif 4 Marinir/BS Gelar Media Gathering
Dirumahkan Tanpa Surat, Dihapus dari Dapodik: Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian Pemkot

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:50 WIB

BLT-DD Tahun Anggaran 2026 Disalurkan, 14 KPM Desa Sukamaju Terima Bantuan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:43 WIB

MTsN 2 Pesawaran Hadirkan Kepedulian untuk Siswa yang Tertimpa Musibah

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:58 WIB

AsLI Lampung Dorong Pengusaha Laundry Bangun Bisnis Legal dan Profesional

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:10 WIB

PK KNPI Marga Punduh Serahkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Desa Kekatang

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:37 WIB

Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi dengan Pangdam XXI/RI

Berita Terbaru