KWRI Pesawaran Audiensi Dengan DPMPTSP, Bahas Pelayanan Perizinan yang cepat, akurat, transparan

- Jurnalis

Rabu, 26 Januari 2022 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

PESAWARAN(SB) – Bertempat di ruang rapat Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesawaran dilangsungkan audiensi antara Kepala dinas dengan pengurus Dewan Pengurus Cabang Komite Wartawan Reformasi Indonesia (DPC KWRI) Pesawaran.

 

Agung Muharam, Ketua DPC KWRI Pesawaran mengucapkan terimakasih Kepada Kepala DPMPTSP Pesawaran atas sambutannya

 

“Saya ucapkan terimakasih banyak atas sambutannya, selain silaturahmi kami juga mengajak agar DPMPTSP dapat bersinergi dengan KWRI,” ucap Agung

 

Kepala Dinas Singgih Febriantoro di dampingi oleh Sekretarisnya Jhon Ampera bersama para Kabid, mengajak KWRI Pesawaran bersinergi dengan memberikan Informasi kepada masyarakat bahwa DPMPTSP merupakan lembaga penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu yang ada di kabupaten pesawaran. Memberikan pelayanan perizinan yang cepat, akurat, transparan dan sesuai ketentuan kepada seluruh masyarakat.

 

“Sama-sama bersinergi dalam membangun Kabupaten Pesawaran dengan menginformasikan kepada Masyarakat Pesawaran Terkait kemudahan pelayanan perizinan di kantor DPMPTSP Pesawaran,” ucap Singgih

 

Secara umum, DPMPTSP mempunyai tugas pokok membantu Bupati untuk melaksanakan di bidang penanaman modal serta pelayanan terpadu satu pintu, juga ikut serta dalam penyelenggaraan administrasi pada bidang perizinan.

 

“Ada beberapa hal yang akan kita sinergikan, diantaranya menggali potensi yang ada di kabupaten pesawaran dan mencari investor agar tertarik menanamkan modal di Kabupaten Pesawaran, oleh karena itu DPMPTSP melalui KWRI Perlu menginformasikan ke dunia usaha bahwa iklim investasi di kabupaten Pasawaran bagus dan menjanjikan,” jelasnya.

 

Juga dibahas tentang sistem online single submision (OSS) yang merupakan pelaksanaan Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. OSS berbasis risiko wajib digunakan oleh pelaku usaha. (Rizki/SB)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

MTsN 2 Pesawaran dan Polsek Kedondong Perkuat Sinergi Ciptakan Sekolah Aman dan Bebas Radikalisme
Bupati Tulang Bawang Terima Hibah 12.000 Al-Qur’an, Hadirkan Cahaya Qurani Hingga Pelosok Kampung ‎
Warga Bakung Udik Datangi kantor Pemprov Lampung Tolak Klaim Lahan Oleh TNI AU
Lukmansyah Pimpin Rapat Pleno Tetapkan Jadwal Penjaringan Balon Ketua PWI Tuba ‎
Warga Bakung Udik Geram dan protes Dengan pematokan lahan yang terjadi di wilayahnya
Bupati Qudrotul Ikhwan Lepas 224 CJH Di Islamic Center Menggala ‎
Masyarakat Adat Lampung Pepadun Desak Tangkap Mu’allim Taher, Polres Pesawaran: Proses Hukum Berjalan Libatkan Ahli
Muhamad Sayid Ramadhan Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua DPK APINDO Pesawaran Periode 2026-2031

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 17:06 WIB

MTsN 2 Pesawaran dan Polsek Kedondong Perkuat Sinergi Ciptakan Sekolah Aman dan Bebas Radikalisme

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:12 WIB

Bupati Tulang Bawang Terima Hibah 12.000 Al-Qur’an, Hadirkan Cahaya Qurani Hingga Pelosok Kampung ‎

Rabu, 6 Mei 2026 - 23:21 WIB

Lukmansyah Pimpin Rapat Pleno Tetapkan Jadwal Penjaringan Balon Ketua PWI Tuba ‎

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:22 WIB

Warga Bakung Udik Geram dan protes Dengan pematokan lahan yang terjadi di wilayahnya

Selasa, 5 Mei 2026 - 13:01 WIB

Bupati Qudrotul Ikhwan Lepas 224 CJH Di Islamic Center Menggala ‎

Berita Terbaru