KWRI Pesawaran Audiensi Dengan DPMPTSP, Bahas Pelayanan Perizinan yang cepat, akurat, transparan

- Jurnalis

Rabu, 26 Januari 2022 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

PESAWARAN(SB) – Bertempat di ruang rapat Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesawaran dilangsungkan audiensi antara Kepala dinas dengan pengurus Dewan Pengurus Cabang Komite Wartawan Reformasi Indonesia (DPC KWRI) Pesawaran.

 

Agung Muharam, Ketua DPC KWRI Pesawaran mengucapkan terimakasih Kepada Kepala DPMPTSP Pesawaran atas sambutannya

 

“Saya ucapkan terimakasih banyak atas sambutannya, selain silaturahmi kami juga mengajak agar DPMPTSP dapat bersinergi dengan KWRI,” ucap Agung

 

Kepala Dinas Singgih Febriantoro di dampingi oleh Sekretarisnya Jhon Ampera bersama para Kabid, mengajak KWRI Pesawaran bersinergi dengan memberikan Informasi kepada masyarakat bahwa DPMPTSP merupakan lembaga penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu yang ada di kabupaten pesawaran. Memberikan pelayanan perizinan yang cepat, akurat, transparan dan sesuai ketentuan kepada seluruh masyarakat.

 

“Sama-sama bersinergi dalam membangun Kabupaten Pesawaran dengan menginformasikan kepada Masyarakat Pesawaran Terkait kemudahan pelayanan perizinan di kantor DPMPTSP Pesawaran,” ucap Singgih

 

Secara umum, DPMPTSP mempunyai tugas pokok membantu Bupati untuk melaksanakan di bidang penanaman modal serta pelayanan terpadu satu pintu, juga ikut serta dalam penyelenggaraan administrasi pada bidang perizinan.

 

“Ada beberapa hal yang akan kita sinergikan, diantaranya menggali potensi yang ada di kabupaten pesawaran dan mencari investor agar tertarik menanamkan modal di Kabupaten Pesawaran, oleh karena itu DPMPTSP melalui KWRI Perlu menginformasikan ke dunia usaha bahwa iklim investasi di kabupaten Pasawaran bagus dan menjanjikan,” jelasnya.

 

Juga dibahas tentang sistem online single submision (OSS) yang merupakan pelaksanaan Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. OSS berbasis risiko wajib digunakan oleh pelaku usaha. (Rizki/SB)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

BLT-DD Tahun Anggaran 2026 Disalurkan, 14 KPM Desa Sukamaju Terima Bantuan
MTsN 2 Pesawaran Hadirkan Kepedulian untuk Siswa yang Tertimpa Musibah
AsLI Lampung Dorong Pengusaha Laundry Bangun Bisnis Legal dan Profesional
PK KNPI Marga Punduh Serahkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Desa Kekatang
Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi dengan Pangdam XXI/RI
Danbrigif 4 Mar/BS Pimpin Sertijab Empat Jabatan Strategis di Lingkungan Brigif 4 Mar/BS
Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Brigif 4 Marinir/BS Gelar Media Gathering
Dirumahkan Tanpa Surat, Dihapus dari Dapodik: Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian Pemkot

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:50 WIB

BLT-DD Tahun Anggaran 2026 Disalurkan, 14 KPM Desa Sukamaju Terima Bantuan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:43 WIB

MTsN 2 Pesawaran Hadirkan Kepedulian untuk Siswa yang Tertimpa Musibah

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:58 WIB

AsLI Lampung Dorong Pengusaha Laundry Bangun Bisnis Legal dan Profesional

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:10 WIB

PK KNPI Marga Punduh Serahkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Desa Kekatang

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:37 WIB

Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi dengan Pangdam XXI/RI

Berita Terbaru