Asik Konsumsi Narkotika, Dua Orang Pria Ditangkap Polisi di SD Negeri 1 Menggala

- Jurnalis

Rabu, 5 Januari 2022 - 03:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG (SB)-Dua orang pria berinisial MF (28) dan RS (21), yang merupakan warga Jalan 2 Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Menggala.

Kedua pria yang kesehariannya berprofesi wiraswasta ini, ditangkap hari Jumat (31/12/2021), pukul 09.00 WIB, di salah satu ruangan yang ada di Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Menggala, Kelurahan Menggala Kota.

“Jumat pagi petugas kami dari Polsek Menggala berhasil menangkap dua orang pria yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu di salah satu ruangan yang ada di SD Negeri 1 Menggala,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (05/01/2022).

Dari lokasi penangkapan, lanjut AKBP Hujra, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 6 bungkus plastik klip berisi sisa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,64 gram, alat hisap sabu (bong), 2 buah pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), pipet berbentuk L, gulungan kertas timah rokok warna kuning, dan 2 buah korek api gas.

Kapolres menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di SD Negeri 1 Menggala merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di SD Negeri 1 Menggala sering dijadikan tempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

“Saat petugas tiba di lokasi, disana ada dua orang pria yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan dari lokasi penangkapan juga turut disita BB berupa narkotika jenis sabu beserta bong,” jelas AKBP Hujra.

Dua orang pria tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidikan kasusnya dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Aan)

Berita Terkait

Estafet Kepemimpinan Polda Lampung, Brigjen Pol Yustan Alpiani Tekankan Soliditas, Integritas dan Pelayanan Humanis
Kepala MTsN 2 Pesawaran Hadiri Penyusunan dan Reviu Pagu Anggaran Ditjen Pendis TA 2027
Jaga Stabilitas, Tujuh DPK KNPI Pesawaran Dukung Agung Muharam hingga Musda IV
Winardi Yusup Pimpin Ekspedisi 10.10 Bersama PJU Polda Lampung di Puncak Seribu Pesawaran
Aktivis Kritis dengan Rekam Jejak Nyata, Fakih Fakhrozi Siap Nahkodai KNPI Pesawaran
Advokat Winardi Yusup Siap Maju sebagai Calon Ketua DPD KNPI Pesawaran
Maulida Sela Junita Nyatakan Siap Maju sebagai Calon Ketua DPD KNPI Pesawaran, Usung Kepemimpinan Inklusif
Pemuda Pesawaran Apresiasi Kinerja Polres Pesawaran Bongkar Penimbunan Solar Di Gedong Tataan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:05 WIB

Estafet Kepemimpinan Polda Lampung, Brigjen Pol Yustan Alpiani Tekankan Soliditas, Integritas dan Pelayanan Humanis

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Kepala MTsN 2 Pesawaran Hadiri Penyusunan dan Reviu Pagu Anggaran Ditjen Pendis TA 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Jaga Stabilitas, Tujuh DPK KNPI Pesawaran Dukung Agung Muharam hingga Musda IV

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Winardi Yusup Pimpin Ekspedisi 10.10 Bersama PJU Polda Lampung di Puncak Seribu Pesawaran

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:06 WIB

Aktivis Kritis dengan Rekam Jejak Nyata, Fakih Fakhrozi Siap Nahkodai KNPI Pesawaran

Berita Terbaru