Dinas Perpustakaan Sosialisasikan UU No 43

- Jurnalis

Kamis, 1 Agustus 2019 - 06:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG,SB – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung menggelar Sosialisasi Peraturan Perundangan – undangan Bidang Perpustakaan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung, Kamis (01/08/2019).

Kegiatan sosialisasi mengacu pada peraturan UU NO.43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan dan PP 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang – Undang No 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Kepala Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI yang diwakili oleh Kepala Biro Perencanaan dan Hukum DR Joko Santoso, selaku
Narasumber dari Perpustakaan Nasional RI Dedi Junaedi MSi (Pustawan Utama), DR. Diana Amisani M.Lib, sebagai pemerhati Perpustakaan,
Ketua Umum IPI Lampung Erni serta
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten/ Kota se-Provinsi Lampung.

Baca Juga :  Sekdaprov Lampung Buka Kegiatan Jejaring Pembelajaran Perempuan Nelayan Lampung

Kegiatan sosialisasi Peraturan perundang- undangan tersebut antusias diikuti peserta yang dibuka Koimah Indraguru, SH, MH,
selaku Plh. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung.

Menurut Koimah Indraguru, “kegiatan diikuti 130 peserta yang terdiri dari perwakilan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kantor Perpustakaan Umum Kabupaten/Kota,
Perpustakaan Khusus,Perpustakaan Perguruan Tinggi dan Perpustakaan Sekolah/ Madrasah”, ujar Koimah Indraguru.

“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar dapat memberikan pengetahuan dan meningkatkan pemahaman terhadap Peraturan Perundang- undangan tentang perpustakaan,” kata Koimah Indraguru.

Baca Juga :  Gubernur Dampingi Presiden Dalam Peresmian Bendungan Way Sekampung

Dalam sosialisasi tersebut, Plh. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung Koimah Indraguru memberikan penjelasan terkait Undang Undang Perpustakaan yang merupakan landasan hukum tertinggi bagi Perpustakaan dan Kearsipan di Indonesia.

Koimah mengatakan bahwa, Undang – undang ini telah lahir atas prakarsa dari insan insan pustakawan dan sekaligus merupakan penghargaan bagi kepustakaan di Indonesia, ujar dia.

“Jika seluruh peserta dan para pustakawan telah memahami segala peraturan perundang – undangan, maka saya yakin perpustakaan di Lampung akan semakin maju dan baik,” tandas Koimah. (rls)

Berita Terkait

Hearing DPRD dan Diskominfo Tuba Terkait 5 Tuntutan FWTB, Hasilnya Ngambang
Ratusan Insan Pers Gelar Aksi Damai di kantor Bupati Tuba Tuntut Kadis Kominfo diCopot
Kampung UGI Gelar Penyuluhan Tentang Pentingnya Adminduk
Sekdaprov Lampung Marindo Sampaikan Kepedulian Pemerintah ke Korban Pohon Tumbang
Belanja Pegawai Lampaui Batas, Pemprov Siap Rasionalisasi
HUT ke-18, Pesawaran Dapat Kado Penghargaan KLA Kategori Nindya
Guna Mencegah Air Tergenang Kakam Bandar Aji Bangun Drainase
Tingkatkan Pelayanan Kampung Karya Murni Jaya Tuba Rehab Gedung Kantor.
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 18:46 WIB

Hearing DPRD dan Diskominfo Tuba Terkait 5 Tuntutan FWTB, Hasilnya Ngambang

Senin, 15 September 2025 - 20:14 WIB

Ratusan Insan Pers Gelar Aksi Damai di kantor Bupati Tuba Tuntut Kadis Kominfo diCopot

Rabu, 10 September 2025 - 13:30 WIB

Kampung UGI Gelar Penyuluhan Tentang Pentingnya Adminduk

Rabu, 3 September 2025 - 18:37 WIB

Sekdaprov Lampung Marindo Sampaikan Kepedulian Pemerintah ke Korban Pohon Tumbang

Selasa, 19 Agustus 2025 - 20:35 WIB

Belanja Pegawai Lampaui Batas, Pemprov Siap Rasionalisasi

Berita Terbaru

Daerah

FMPB Minta Kepastian Hukum Kasus Penyebaran Konten Fitnah

Senin, 15 Sep 2025 - 18:10 WIB