Dua Pelaku Asusila Menyerahkan Diri ke Polsek Gedung Aji

- Jurnalis

Selasa, 31 Agustus 2021 - 06:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANG BAWANG (SB) – Polsek Gedung Aji berhasil mengungkap kasus tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dua orang pelaku tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur ini menyerahkan diri ke Mapolsek Gedung Aji, hari Minggu (29/08/2021), pukul 11.00 WIB, dengan diantarkan langsung oleh keluarganya.

“Hari Minggu, dua orang pelaku tindak pidana asusila menyerahkan diri ke Mapolsek Gedung Aji. Yang mana sebelumnya mereka ini sempat dilakukan pencarian oleh petugas kami hari Sabtu (28/08/2021) setelah menerima laporan dari korban,” ujar Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Senin (30/08/2021).

Lanjut Ipda Arbiyanto, adapun identitas dari dua pelaku tindak pidana asusila tersebut yakni ZA als IN (22), berstatus pengangguran, warga Kampung Penawar Baru, Kecamatan Gedung Aji, dan MI als MR (22), berstatus pengangguran, warga Kampung Aji Murni Jaya, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolsek menjelaskan, mulanya korban S (16), berstatus pelajar, warga Kecamatan Gedung Aji, hari Sabtu (28/03/2020), pukul 10.00 WIB, di hubungi oleh pelaku ZA als IN yang tidak lain adalah pacarnya untuk bertemu di rumah pelaku  MI als MR.

Korban mengiyakan ajakan tersebut dan datang ke rumah pelaku MI als MR, setelah tiba disana korban dan pelaku ZA als IN ngobrol di ruang tamu, tidak lama kemudian korban diajak pelaku ZA als IN masuk ke dalam kamar milik pelaku MI als MR. Di dalam kamar tersebut pelaku ZA als IN melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban.

Selanjutnya hari Kamis (25/06/2020), pukul 14.00 WIB, korban kembali diajak oleh pelaku ZA als IN melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam kamar rumah pelaku ZA als IN, setelah itu pelaku pamit kepada korban untuk merantau.

Pada bulan Februari 2021, pukul 21.00 WIB, tiba-tiba korban dihubungi oleh pelaku MI als MR dan mengajak untuk bertemu di rumahnya, setelah bertemu pelaku MI als MR mengancam korban kalau tidak mau melakukan hubungan layaknya suami istri dengan dirinya, apa yang telah dilakukan oleh korban dengan pacarnya akan diberitahukan kepada orang tuanya korban, sehingga korban dengan terpaksa melayani nafsu bejat pelaku.

Kemudian, bulan Juni 2021, pukul 21.09 WIB, korban kembali diajak bertemu pelaku MI als MR dirumahnya dan lagi-lagi melakukan hubungan layaknya suami istri dengan ancaman yang sama. Terakhir di bulan Juni 2021, pukul 02.00 WIB, pelaku MI als MR kembali melakukan hal yang sama terhadap korban di rumah pelaku dengan ancaman yang sama.

“Pelaku MA als IN melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak dua kali, sedangkan pelaku MI als MR melakukan perbuatan asusila kepada korban sebanyak tiga kali dengan ancaman,” jelas Ipda Arbiyanto.

Kapolsek menambahkan, karena tidak tahan terus menerus diancam oleh pelaku MI als MR, akhirnya korban menceritakan kejadian pilu yang dialaminya kepada orang tuanya dan dengan ditemani oleh orang tuanya korban melapor ke Mapolsek Gedung Aji.

Saat ini dua orang pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)

Berita Terkait

Siswa MTsN 2 Pesawaran Raih Medali Emas pada Gubernur Lampung Cup 2 Taekwondo Championship 2026
Guru dan Siswa MIN 1 Pesawaran Tembus Grand Final Nasional Alef Gusi Bersi 5.0 Bidang Bahasa Inggris
MTsN 2 Pesawaran dan Polsek Kedondong Perkuat Sinergi Ciptakan Sekolah Aman dan Bebas Radikalisme
Bupati Tulang Bawang Terima Hibah 12.000 Al-Qur’an, Hadirkan Cahaya Qurani Hingga Pelosok Kampung ‎
Warga Bakung Udik Datangi kantor Pemprov Lampung Tolak Klaim Lahan Oleh TNI AU
Lukmansyah Pimpin Rapat Pleno Tetapkan Jadwal Penjaringan Balon Ketua PWI Tuba ‎
Warga Bakung Udik Geram dan protes Dengan pematokan lahan yang terjadi di wilayahnya
Bupati Qudrotul Ikhwan Lepas 224 CJH Di Islamic Center Menggala ‎

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:01 WIB

Siswa MTsN 2 Pesawaran Raih Medali Emas pada Gubernur Lampung Cup 2 Taekwondo Championship 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:18 WIB

Guru dan Siswa MIN 1 Pesawaran Tembus Grand Final Nasional Alef Gusi Bersi 5.0 Bidang Bahasa Inggris

Senin, 11 Mei 2026 - 17:06 WIB

MTsN 2 Pesawaran dan Polsek Kedondong Perkuat Sinergi Ciptakan Sekolah Aman dan Bebas Radikalisme

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:12 WIB

Bupati Tulang Bawang Terima Hibah 12.000 Al-Qur’an, Hadirkan Cahaya Qurani Hingga Pelosok Kampung ‎

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:39 WIB

Warga Bakung Udik Datangi kantor Pemprov Lampung Tolak Klaim Lahan Oleh TNI AU

Berita Terbaru

HEADLINE

Kapolres Lamtim Cek Kesiapan Pospam dan Posyan Idul Fitri

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:48 WIB

HEADLINE

Gandeng KPK, Pemkab Lamtim Perkuat Integritas dan Pengawasan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:45 WIB

HEADLINE

Kemenag Lampung Timur Dampingi Pengelolaan Data EMIS PKPPS

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:42 WIB

HEADLINE

Pisah Sambut Kajari Lamtim

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:40 WIB