Pemprov Lampung Terus Lakukan Persiapan KM. Lawit Sebagai Tempat Isolasi Terpusat (isoter)

- Jurnalis

Kamis, 26 Agustus 2021 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDARLAMPUNG(SB) – Pemerintah Provinsi Lampung bersama pihak terkait, saat ini tengah mempersiapkan Kapal Motor (KM) Lawit yang akan dijadikan tempat isolasi terpusat (isoter) bagi pasien Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto saat menggelar rapat koordinasi dalam rangka tindak lanjut rencana kesiapan operasional KM. Lawit sebagai tempat isolasi terpusat (isoter) bersama Tim Kementerian Perhubungan, GM. PT. Pelindo II, Adi Sugiri, Plt. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I (KSOP) Panjang, Hendri Ginting, Karo Hukum, Kepala BPBD dan Kadis Kesehatan di ruang rapat Sekda, Kamis (26/08/2021).

Saat ini KM. Lawit sudah berada di Provinsi Lampung dan bersandar di dermaga C pelabuhan Panjang dan siap digunakan sebagai tempat isolasi terpadu (isoter) pasien Covid-19 dengan kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) dan bergejala ringan dengan kapasitas sebanyak 437 tempat tidur.

Baca Juga :  DPRD Minta Dirut RSUDAM Perbaiki Pelayanan

KM. Lawit merupakan salah satu armada kapal laut milik PT. Pelni yang dibuat pada tahun 1986 yang sehari – hari digunakan sebagai moda transportasi laut yang malayani pelayaran dengan rute Tanjung Pandan (Belitung), Pontianak, Semarang, Kumai, Karimun Jawa dan Jakarta, KM. Lawit saat ini dialih fungsikan dari kapal penumpang menjadi kapal tempat isolasi terpusat (isoter) dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Alih fungsi KM. Lawit menjadi tempat isolasi pasien Covid-19 tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk membangun tempat isolasi terpusat di beberapa Provinsi dengan mengerahkan segala potensi guna memfokuskan penanganan pasien Covid-19 dan mengantisipasi jika terjadi lonjakan kasus terkonfirmasi Covid-19.

Baca Juga :  Sulpakar: Tidak Ada Pemangkasan Anggaran di Disdikbud Lampung

Berdasarkan sumber Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Yulianto, SKM., M. Kes, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Provinsi Lampung, bahwa syarat – syarat umum untuk dapat menggunakan fasilitas isolasi terpusat tersebut, adalah :

1. Memliki usia mandiri (maksimal 55 tahun), hal tersebut dimaksudkan untuk menjamin kemandirian pasien saat menaiki tangga kapal dan melakukan kegiatan pribadi sehari – hari.
2. Untuk pasien wanita hamil tidak direkomendasikan.
3. Sudah melakukan Rapid Antigen atau PCR dan dinyatakan Positif yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Puskesmas.
4. Pasien merupakan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan kategori Orang Tanpa Gejala (OTG). (*)

Berita Terkait

Ganjar Jationo Kembali ke Kominfotik, Ahmad Saifullah Geser ke Staf Ahli
Komitmen Tingkatkan PAD, Banpenda Tuba Geruduk PT SIL cek Sumber Air Bawah Tanah
Camat Banjar Baru Wayan Wilarahula Putra Hadiri Milad Ke 3 Ponpes Sunan Bonang
SMAN 1 Banjar agung Buka SPMB Tahun Ajaran 2025/2026
Lampung Gaet Investasi Pertanian Modern dari Shandong, Produktivitas Diprediksi Naik 30%
Pemprov Lampung Gagalkan Pengiriman Gabah ke Luar Daerah, Perkuat Ketahanan Pangan Lokal
Setiap Jamaah Haji Lampung Terima Uang Saku Rp1 Juta dari Gubernur Mirza
Kampung UGI bangun jamban Publik realisasikan DD TA 2025
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 20:06 WIB

Komitmen Tingkatkan PAD, Banpenda Tuba Geruduk PT SIL cek Sumber Air Bawah Tanah

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:29 WIB

Camat Banjar Baru Wayan Wilarahula Putra Hadiri Milad Ke 3 Ponpes Sunan Bonang

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:41 WIB

SMAN 1 Banjar agung Buka SPMB Tahun Ajaran 2025/2026

Senin, 26 Mei 2025 - 18:28 WIB

Lampung Gaet Investasi Pertanian Modern dari Shandong, Produktivitas Diprediksi Naik 30%

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Pemprov Lampung Gagalkan Pengiriman Gabah ke Luar Daerah, Perkuat Ketahanan Pangan Lokal

Berita Terbaru