BANDARLAMPUNG,SB – Rasionaliasasi Anggaran APBD 2019 yang dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung, tidak adanya koordinasi dengan pihak DPRD.
Surat perintah rasionalisasi tanggal 1 Juli lalu nomor 903/1166/VII.02/2016 yang di tanda tangani Pj Sekdaprov, Fahrizal Darminto selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menurut Ketua DPRD Lampung, Dedy Aprizal belum ada pembahasan dengan Badan Anggaran (Banggar) Eksekutif.
Menurut politisi PDI Perjuangan, sejatinya rasionalisasi dilakukan pada saat pembahasan APBD Perubahan.
“Sampai saat ini belum ada pembahasan di DPRD, karena rasionalisasi dibahas pada saat pembahasan APBDP, setelah DPRD mengesahkan pertangungjawaban APBD 2018, ” jelas Dedy melalui pesan Whatsapp, Senin (29/7).
Disinggung tidak di pangkasnya anggaran sekretariat sebesar Rp. 10 miliar Ia mengatakan hal itu menyesuaikan dengan kebutuhan.
”Terkait anggaran sekeretariat akan di lihat sesuai kebutuhan, “jelasnya.
Diketahui Pemprov melakukan rasionalisasi karena kebingungan menggali potensi PAD dan langkah yang di anggap tepat dengan memangkas seluruh anggaran OPD dengan melakukan pembatalan kontrak dan mengurangi volume kegiatan. (*)