PESAWARAN(SB) – Polres Pesawaran meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial YA (38) di Desa WatesKe ay Ratai Kabupaten Pesawaran, di ketahui YA (38) Warga Kecamatan Bumi Waras Kota Bandar, Jum’at (20/8/2021) sekira pukul 21.40 WIB. Dia ditangkap karena diduga terlibat jaringan narkoba jenis sabu-sabu.
“Penangkapan ibu muda itu berawal dari informasi masyarakat menyatakan ada seorang perempuan di duga sering melakukan transaksi narkoba kemudian angggta Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap tersangka di TKP, saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB narkotika jenis sabu, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo S.Ik MH. melalui Kasubag Humas Polres Pesawaran,Sabtu (21/8/2021).
Dia menjelaskan, tiga bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1 unit handphone merek Vivo warna biru, uang Rp. 150.000, 1 buah kaos kaki, 1 buah kotak CDR.
“Setelah kita menemukan barang terlarang itu, kita langsung mengamankan tersangka ke Polres Pesawaran. Dan, hasil penyelidikan barang tersebut miliknya,” pungkasnya.
Setelah ditimbang, kata dia, sabu 3 bungkus ini memiliki Berat Brutto 1,84 gram.
“Saat ini juga, kita masih melakukan pengembangan dan penyelidikan. Terkait darimana barang ini berasal dan siapa saja jaringannya,” pungkasnya.
Pasal Yang Dilanggar Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Re/SB)