PP KAMMI: Vaksin Berbayar menambah Penderitaan Rakyat di Saat Pandemi

- Jurnalis

Selasa, 13 Juli 2021 - 02:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA(SB) – Penanggung Jawab Sementara Ketua Umum Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Susanto Triyogo turut mengkritik Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 memperluas program VGR dari hanya badan usaha/badan hukum menjadi individu/perorangan.

Peraturan tersebut menjadi landasan untuk diselenggarakanya Vaksinasi yang berbayar

Tarif vaksin individu ini diatur Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharma.

Baca Juga :  Usai Viral dan Dikecam, Gus Miftah Klarifikasi dan Sampaikan Permintaan Maaf

Susanto menyampaikan vaksin berbayar bentuk ketidakpekaan pemerintah kepada rakyatnya sendiri

“Isu vaksin berbayar ini mengindikasikan pemerintah tidak memiliki kepekaan kepada rakyatnya sendiri.” Tegas Susanto

PJS Ketum KAMMI ini melanjutkan bahwa Vaksin berbayar menambah kesulitan rakyat disaat pandemi Covid-1, komplit sudah penderitaan rakyat.

Justru menurutnya, Pemerintah harus menggratiskan tanpa diskriminasi kelas.

Baca Juga :  Kajian Ramadhan PTPN I Reg.7, IKBI Bagikan 250 Paket Sembako

“Pemerintah harusnya menggratiskan Vaksin 100% kepada seluruh rakyat dengan berbagai kelas, baik itu orang kaya-Miskin, Perkotaan, Perdesaan dan seterusnya.”

“Karena itu KAMMI mendesak pemerintah membatalkan peraturan Menkes itu dan fokus pada program vaksinasi Nasional demi terciptanya herd Immunity secara Nasional, sehingga Indonesia bisa keluar dari pandemi ini” Ujar Susant. (*)

Berita Terkait

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Holding Perkebunan Nusantara Melalui PTPN IV Regional V dan Polres Sanggau Gelar Penanaman Jagung Kuartal IV Serentak di Kembayan
Holding Perkebunan Nusantara melalui PalmCo Perbaiki Jembatan Sungai Sosa, Akses Vital 13 Desa di Padang Lawas
Holding Perkebunan Nusantara DukungKetahanan Pangan, PTPN I Regional 3 SalurkanBibit Kelapa di Jepara
Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Siruaya Utamawan Minta BPJS Tanggung Korban Keracunan Program Makan Bergizi Gratis
Azzahra Nur Ariyanti Curi Perhatian di Lampung Fashion Tendance 2025
Peringati Hari Sungai Sedunia, Holding Perkebunan Nusantara Melalui PTPN I Regional 2 Gerakkan Aksi Hijau di Cisarua
Insan Holding Perkebunan Nusantara Tanamkan Nilai Pancasila Lewat Upacaradan Donor Darah di PTPN IV PalmCoRegional V
Bedah Kontrak Bersama BGN Law Firm, PT CMN Wujudkan Tata Kelola Profesional Holding Perkebunan Nusantara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 21:09 WIB

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Holding Perkebunan Nusantara Melalui PTPN IV Regional V dan Polres Sanggau Gelar Penanaman Jagung Kuartal IV Serentak di Kembayan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:36 WIB

Holding Perkebunan Nusantara melalui PalmCo Perbaiki Jembatan Sungai Sosa, Akses Vital 13 Desa di Padang Lawas

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:13 WIB

Holding Perkebunan Nusantara DukungKetahanan Pangan, PTPN I Regional 3 SalurkanBibit Kelapa di Jepara

Jumat, 10 Oktober 2025 - 19:19 WIB

Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Siruaya Utamawan Minta BPJS Tanggung Korban Keracunan Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:24 WIB

Azzahra Nur Ariyanti Curi Perhatian di Lampung Fashion Tendance 2025

Berita Terbaru