JAKARTA(SB) – Penanggung Jawab Sementara Ketua Umum Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Susanto Triyogo turut mengkritik Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 memperluas program VGR dari hanya badan usaha/badan hukum menjadi individu/perorangan.
Peraturan tersebut menjadi landasan untuk diselenggarakanya Vaksinasi yang berbayar
Tarif vaksin individu ini diatur Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharma.
Susanto menyampaikan vaksin berbayar bentuk ketidakpekaan pemerintah kepada rakyatnya sendiri
“Isu vaksin berbayar ini mengindikasikan pemerintah tidak memiliki kepekaan kepada rakyatnya sendiri.” Tegas Susanto
PJS Ketum KAMMI ini melanjutkan bahwa Vaksin berbayar menambah kesulitan rakyat disaat pandemi Covid-1, komplit sudah penderitaan rakyat.
Justru menurutnya, Pemerintah harus menggratiskan tanpa diskriminasi kelas.
“Pemerintah harusnya menggratiskan Vaksin 100% kepada seluruh rakyat dengan berbagai kelas, baik itu orang kaya-Miskin, Perkotaan, Perdesaan dan seterusnya.”
“Karena itu KAMMI mendesak pemerintah membatalkan peraturan Menkes itu dan fokus pada program vaksinasi Nasional demi terciptanya herd Immunity secara Nasional, sehingga Indonesia bisa keluar dari pandemi ini” Ujar Susant. (*)