27 Keluarga Penerima Manfaat Kampung Bujuk Agung Terima BLT-DD

- Jurnalis

Minggu, 25 Juni 2023 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Banjar Margo (SB) -Pemerintah Kampung (Pemkam) Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, membagikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap Dua Tahun 2023 kepada 27 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penyerahan dihelat di Aula rapat kampung setempat, Jumat (23-06-2023).

Hadir pada pembagian BLT-DD Babinsa Kampung Bujuk Agung, Babinkamtibmas Kampung Bujuk Agung, Kepala Kampung Bujuk Agung Iskandar, pendamping desa.

Kepala Kampung Bujuk Agung Iskandar, mengatakan pembagian BLT-DD triwulan 2 yaitu setiap KPM menerima uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan, dengan catatan pembayaran dilakukan untuk bulan April, Mei, dan Juni. Jadi, total jumlah yang diterima oleh setiap KPM adalah sebesar Rp900.000.

“Kepada KPM agar bisa memanfaatkan bantuan tersebut dengan sebaik mungkin, agar bantuan pemerintah yang sudah diberikan dapat bisa bermanfaat bagi keluarga penerima,” jelas Kepala Kampung Bujuk Agung Iskandar,

Baca Juga :  Buka Peluang Akses Kesehatan Lebih Luas, Pondok Pesantren Al Hikmah dan BPJS Kesehatan Jalin Kerjasama

Dijelaskan Iskandar, pada Tahun 2023 ini BLT-DD difokuskan untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2023 terdapat Kriteria Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2023 sbb :

1. Keluarga miskin yang berdomisili di desa bersangkutan, dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrim.
2. Keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis.
3. Keluarga dengan rumah tangga tunggal lanjut usia; dan/atau
4. Keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.

“Semoga Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2023 yang tersalur tahap satu dan tahap dua, dapat dipergunakan oleh Keluarga Penerima Manfaat sebaik – baiknya,” harap Iskandar.

Baca Juga :  Winarti Resmikan Jembatan Way Badar dan Taman Padiku

Lebih lanjut Iskandar, mengatakan, penerima bantuan ini telah dipilih berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan berdomisili di Kampung setempat.

“Kami memastikan bahwa KPM yang menerima BLT-DD tidak terdaftar ganda dalam program jaringan sosial lainnya, dan sasaran penerima juga sesuai dengan hasil musyawarah beberapa waktu lalu,” ucap Iskandar.

Lanjut Iskandar, pada Tahun 2023 ini Dana Desa untuk BLT dibatasi minimal 10 persen, dan maksimal 25 persen. Persentase BLT, itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022.

“Tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023, maka Untuk Jumlah KPM penerima di tahun 2023 ini persentasinya sedikit dari tahun 2022 kemarin,” terang Iskandar.(lim/SB)

Berita Terkait

Jalin Kolaborasi dan Sinergi, KONI Pesawaran Terima Kunjungan Silaturahmi IGORNAS
Aroma Kopi Kuday Serbu Lampung Fest 2025
Membanggakan, Siswa MIN 1 Pesawaran Raih Medali Perunggu di Olimpiade Madrasah Indonesia 2025
Sinergi BAZNAS dan LPKSM Pesawaran Ringankan Beban Warga dengan Salurkan Kursi Roda
Posbakumadin Lampung Beri Penyuluhan Hukum Pidana Anak dan Kejahatan Digital di SMK Pelita
Meriahkan HKN, MTsN 2 Pesawaran Gelar Lomba Senam dan Market Day Makanan Sehat
Lebih dari Sekadar Upacara, Ini Cara MTSN 2 Pesawaran Menghidupkan Nilai Kepahlawanan
DPD LPKSM Pesawaran Kecam Keras Dugaan Pemotongan Dana PIP, Desak APH Usut Tuntas
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 14:23 WIB

Jalin Kolaborasi dan Sinergi, KONI Pesawaran Terima Kunjungan Silaturahmi IGORNAS

Kamis, 13 November 2025 - 20:58 WIB

Aroma Kopi Kuday Serbu Lampung Fest 2025

Kamis, 13 November 2025 - 20:01 WIB

Membanggakan, Siswa MIN 1 Pesawaran Raih Medali Perunggu di Olimpiade Madrasah Indonesia 2025

Kamis, 13 November 2025 - 18:27 WIB

Sinergi BAZNAS dan LPKSM Pesawaran Ringankan Beban Warga dengan Salurkan Kursi Roda

Rabu, 12 November 2025 - 13:10 WIB

Posbakumadin Lampung Beri Penyuluhan Hukum Pidana Anak dan Kejahatan Digital di SMK Pelita

Berita Terbaru

Daerah

Aroma Kopi Kuday Serbu Lampung Fest 2025

Kamis, 13 Nov 2025 - 20:58 WIB