Wakil Ketua I DPRD Provinsi Lampung, Elly Wahyuni menegaskan pentingnya Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2016, kepada masyarakat Provinsi Lampung.
“Saya mengajak masyarakat untuk dapat menyikapi setiap masalah dengan lebih mengedepankan musyawarah, agar setiap persoalan yang terjadi di lingkungan kita dapat disikapi dengan baik,” ujar Wakil I Ketua DPRD Provinsi Lampung tersebut pada acara Sosialisasi Peraturan Daerah di pekon TambahRejo, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten PringSewu, Sabtu (28/1/23).
Dalam penjelasannya ia menyampaikan, regulasi ini perlu diimplementasikan dengan memberikan pemahaman mendalam tentang Peraturan Daerah No 1 tahun 2016 tersebut kepada masyarakat secara luas, sehingga potensi terjadinya gesekan dapat dihindari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini sebagai upaya meminimalisir terjadinya konflik antar masyarakat jelang pemilu 2024.
Ditengah paparannya, Politisi Partai besutan Probowo Subianto ini kembali menekankan kepada masyarakat untuk dapat mengedepankan penyelesaian tiap masalah dengan cara musyawarah mufakat.
Bendahara DPD Gerindra Lampung ini juga mengingatkan masyarakat, agar tidak mudah terprovokasi dan tersulut dengan masalah atau isu negarif yang berkembang di masyarakat.
“Kita harus pandai menyikapi masalah, jangan mudah terprovokasi supaya hubungan bermasyarakat dapat terjalin dengan baik, jangan tinggalkan budaya gotong royong di lingkungan sekitar,” tambahnya diakhir paparannya.
Mewakili masyarakat yang ikut menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah tersebut, Yulia warga Pekon Tambahrejo Barat, mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Lampung, hal ini sangat membantu menjaga dan memelihara kerukunan serta keharmonisan masyarakat.
“Kita sebagai masyarakat berterimakasih dengan adanya sosialisasi yang dilakukan oleh DPRD Lampung, hal tersebut menjadi kegiatan yang dapat menambah pengetahuan juga mempererat tali silaturahmi,” tutupnya.