Baru Dilantik Kepemimpinan Arinal Nunik Diragukan

BANDARLAMPUNG,SB – Belum lama di Lantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim sudah banyak mendapatkan keritikan, pasalnya program Lampung Berjaya, terkesan memperlihatkan bobroknya sistim birokrasi.

Persoalan ini terjadi dinilai elemen masyarakat bakal sulit mewujudkan program Lampung Berjaya saat kampanye beberapa waktu lalu.

Hal pertama terlihat dengan tidak adanya ketegasan sikap terkait perizinan Tegal Mas.

“Beberapa waktu lalu saya mendapat beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan dicopotnya plang oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Lantas, sampai hari ini pemerintah tidak mampu bersikap untuk mencaritahu siapa oknum yang mencopot plang tersebut,”kata Ketua Umum FSBKU-KSN Lampung Yohannes Joko Purwanto, Kamis (1/8).

Permasalahan kedua, merebaknya persoalan dugaan penarikan setoran proyek sebesar 17 – 20 persen di Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Provinsi Lampung atas instruksi Sekretaris untuk 127 kegiatan melalui tahap Penunjukan Langsung (PL) TA 2019. 

“Jika benar itu adanya, kami sangat menyayangkan. Karena sikap ini terkesan menantang KPK RI yang ingin menekan angka korupsi di Bumi Ruwa Jurai, mengingat provinsi Lampung masuk dalam zona merah untuk pengadaan barang dan jasa,”jelasnya.

“Berarti selama ini pak Arinal Selaku Gubernur Lampung hanya mengumbar janji untuk menangani kasus korupsi dengan tidak berani mencari fakta yang sebenarnya dari persoalan tersebut, kalau perlu copot Kadis PUPR. Masa iya Gubernur kalah sama Kepala Dinas,”sindirnya.

Ketiga, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi seolah memandang sebelah mata para wakil rakyat yang duduk di kursi DPRD. Karena rasionalisasi anggaran tanpa adanya koordinasi dengan DPRD Lampung.

“Kalau para wakil rakyat saja sudah tidak dianggap, berarti sistim kepemimpinan yang mereka terapkan sudah seperti diktator. Tentunya ini sudah sangat bertentangan dengan sistim demokrasi kita,”tegasnya.

Keempat, adanya perbedaan pendapat antara gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Mantan sekdaprov Lampung ini berpendapat saat ini Bumi Ruwa Jurai mengalami defisit hingga Rp1,7 triliun.

Kendati demikian, penyataan itu seolah dibantah oleh BPK RI melalui Kepala Sub Auditorat II Nugroho Heru Wibowo mengatakan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap APBD Pemprov Lampung tahun 2018, terjadi defisit anggaran mencapai Rp500 miliar.

“Pendapat mana yang benar, apakah Gubernur atau BPK RI. Menurut saya BPK RI tidak memiliki kepentingan mengeluarkan statement membantah pernyataan dari seorang Gubernur. Lalu apa motif dibalik pernyataan itu?,” tanya Joko.

Sementara itu hal senada disampaikan oleh ketua Humanika Lampung Basuki menyoroti adanya dugaan fee proyek dan pengondisian sejumlah proyek di dinas PUPR sejak Arinal – Nunik menjabat sebagai gubernur dan gubernur Lampung.

Solusi menyelesaikan permasalahan ini dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam mengawasi pelaksanaan lelang sampai adanya pemenang tender tersebut.

“Ini harus dibuka agar proses tersebut cukup transparan sebagai salah satu upaya pencegahan dugaan korupsi pengkondisian proyek di dinas PUPR dengan adanya imbalan fee proyek,”ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.