Daerah  

Ada Apa? Ketua PPS Desa Kertasana dan Pantarlih TPS 03 Dipanggil Panwaslu Kedondong

PESAWARAN(SB) – Panwaslu Kecamatan Kedondong melakukan pemanggilan kepada Ketua PPS Desa Kertasana dan pantarlih TPS 03 untuk dimintai keterangan terkait temuan Pengawasan Melekat (Waskat) Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Kertasana atas dugaan pelanggaran pelaksanaan pencoklitan yang dilakukan oleh salah satu Pantarlih Desa Kertasana yang tidak sesuai prosedur dan mekanisme cara pencoklitan yang sudah diatur oleh Undang-undang

Pimpinan Panwaslu Kecamatan Kedondong, Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Ismail ZS mengatakan Pemanggilan dilakukan atas dasar laporan dari PKD Kertasana yang menerangkan bahwa pantarlih TPS 03 diduga melakukan pencoklitan tidak sesuai prosedur atau tidak door to door, Kamis(16/02/2023).

“Ini salah satu bentuk tugas PKD dan wujud kerja Panwaslu Kecamatan untuk memastikan dalam proses pencoklitan dilakukan dengan berpedoman kepada PKPU nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dan keputusan KPU nomor 27 tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar dalam negeri pada penyelenggaraan pemilihan umum,” terang Ismail saat dikonfirmasi diruangannya

Ismail menegaskan, Kejadian ini menjadi perhatian khusus dan juga himbauan untuk semua Pantarlih Khususnya di Kecamatan Kedondong agar kejadian serupa tidak terulang kembali

“Pemanggilan ini tentunya akan menjadi perhatian khusus sekaligus himbauan bagi semua Pantarlih khususnya di wilayah Kecamatan Kedondong dan PPS se-Kecamatan Kedondong agar hal serupa tidak terulang lagi dan agar pantarlih dalam melakukan pencoklitan harus sesuai dengan prosedur,” ungkapnya

Selanjutnya, Panwaslu Kecamatan Kedondong akan melakukan pengkajian sebagai mana mestinya dan menjadikan temuan ini sebagai bahan laporan ke Bawaslu kabupaten pesawaran

“Kami akan melakukan kajian terlebih dahulu untuk memastikan itu pelanggaran atau tidak dan masuk bagian pelanggaran apa?,” Tutup Ismail. (Tim/SB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.